Majalahfakta.id – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pimpin Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. Rabu (15/9/2021) bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut
Dalam konferensi perss ini Kapolda Sumut turut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Walikota Medan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, PJU Polda Sumut dan para awak media.
Kapolda Sumut menyampaikan di depan awak media pelaku berhasil diungkap berjumlah lima orang dan satu diantaranya otak pelaku pencurian emas.
“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan hansaplast, ” jelas Kapoldasu.
Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan, Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini. Agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar dan Polda Sumut bekerjasama dengan Pemkot Medan dengan mengecek CCTV milik PemkotMedan.
Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yang merupakan otak pelaku pencurian mas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi. Kemudian PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64)
“Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari inisial H. Tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg semuanya masih dalam utuh.” jelas Kapoldasu
Adapun Barang bukti yg di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM.
Selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian.
Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan akan terus melakukan penyelidikan ini dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan dari mana senjata api tersebut didapat.
Kapolda Sumut juga menambahkan bahwa sepakat dengan Wali Kota Medan agar para pelaku usaha harus memasang CCTV di tempat – tempat usahanya. Hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.
Dalam akhir konferensi perss ini Kapolda Sumut menekankan bahwa pihaknya dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan yang coba – coba melakukan aksinya di Sumatera Utara. Dan menyampaikan agar kepada para korban pelaku usaha lainnya agar ke depan lebih berhati – hati lagi dan lebih safety dalam menjalankan usahanya. (wis/din/ren)






