Majalahfakta.id – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota lakukan rekonstruksi kejadian tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Jimmy Ondoafo mengalami luka-luka dan Markus Viktor Mandobar meninggal dunia. Rekonstruksi bertempat di lapangan apel Mapolresta, Rabu sore (11/8/2021).
Giat rekonstruksi dipimpin Kanit Tipidter Ipda Muh. Rustam dengan diperankan keempat tersangka yakni AS, AH, KK dan MR serta korban Jimmy Ondoafo. Sementara korban meninggal dunia, pemeran pengganti yakni anggota Sat Reskrim Polresta dengan disaksikan Jaksa Natalia Ramma.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Muh. Rustam saat dikonfirmasi usai kegiatan, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilakukan tahap I atau pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 34 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku menjemput korban hingga proses penganiayaan atau pengeroyokan sampai saat mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit,” ucap Ipda Rustam.
Ia menuturkan, keempat pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Sementara untuk kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 02.00 WIT bertempat di Asrama Sorong Padang Bulan Distrik Heram dengan melibatkan empat pelaku yakni AS, AH, KK dan MR yang mengakibatkan korban Jimmy Ondoafo mengalami luka-luka dan Markus Viktor Mandobar meninggal dunia,” imbuh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. (ren)






