Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Sampah Alat Bekas Antigen di Ketapang, Banyuwangi

Majalahfakta.id – Terkait kasus temuan sampah alat bekas antigen di perairan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta, pelaku ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Menteri Trenggono juga menegaskan laut bukan keranjang sampah.

Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30 persen melalui Reuse, Reduce dan Recycle (3R) dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70 persen sampai tahun 2025.

Tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit kerja Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) menindaklanjuti temuan sampah alat bekas antigen di perairan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi.

“Sampai hari ini, kondisi di belakang salah satu perusahaan ekspor karang hias dan sekitarnya tidak terlihat sampah tersebut. Kami duga sudah terbawa arus. Tim kami akan terus pantau dan berkoordinasi dengan pemilik budidaya karang hias di sekitar wilayah tersebut hingga Bangsring,” ujar Plt. Direktur Jenderal PRL, Pamuji Lestari dalam siaran resmi KKP, Kamis (3/2/2022).

Lokasi penemuan sampah yang terdiri dari plastik pembungkus alat antigen ini, tidak jauh dari gerai yang selama ini menawarkan jasa rapid antigen. Sampah tersebut cepat menyebar lantaran kondisi arus Selat Bali ke arah utara cukup deras pada, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pamuji mengimbau masyarakat, agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak sembarangan membuang sampah ke laut, terlebih sampah medis. “Ini sangat mengkhawatirkan, karena ada risiko penyakit dari limbah medis dan bekas rapid antigen ini,” ungkapnya.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menambahkan, bahwa tim respon cepat BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur Kantor Banyuwangi terus melakukan koordinasi dengan Polairud Polresta Banyuwangi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Diketahui, atas informasi dari Polairud diketahui ada sampah bekas antigen di perairan Ketapang, pihaknya kemudian mengecek dan dugaan awal bahwa sampah tersebut adalah plastik bekas bungkus alat yang digunakan untuk mengambil sampel rapid test antigen, “Di dalamnya tidak ada bekas yang digunakan untuk pengambilan sampel rapid test antigen termasuk tidak ada bekas hasil sampelnya juga, hanya bungkus luarnya aja yang ditemukan” terang Yudi.

“Untuk saat ini pihak Polairud Polresta masih menangangi kasus ini dan masih dalam tahap penyelidikan dan  mengamankan barang bukti sampah tersebut guna proses penyelidikan” tambahnya. (R01)