Satresnarkoba Polres Mateng Tangkap 3 Kurir Narkoba Satu Pengguna

Tiga pemuda yang diduga kurir narkoba jenis sabu dan satu pengguna ditangkap bersama barang bukti.

FAKTA – Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) menangkap tiga pemuda yang diduga kurir narkoba jenis sabu dan satu pengguna inisial A (18) dan tiga kurir sabu, dengan masing-masing inisial, B (22), R (22), dan HI (32). Keempat tersangka tersebut ditangkap di Desa Kuo, Kec. Pangale, Kab. Mamuju Tengah Sulawesi Barat, Selasa (14/5/2024).

Kasat Narkoba, Iptu Tangdilimban menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap A, yang diketahui sebagai pengguna sabu dan setelah A ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil sabu yang disimpan di kantong saku celana. A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari B.

“Berdasarkan informasi dari A, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mateng segera mendatangi kediaman B dan berhasil melakukan penangkapan. Di lokasi tersebut dan ditemukan lima sachet kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok di bawah kasur. Saat diinterogasi, B mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari R dengan harga Rp900 ribu untuk setengah gram,” tuturnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng segera bergerak ke rumah R di Dusun Along-along, Desa Lemo-lemo, Kecamatan Pangale, dan berhasil menangkap R. Dalam interogasi, R mengaku mendapatkan sabu dari HI dan hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng juga mengamankan HI di kediamannya.

Lanjut ketiga yang terduga tersangka kurir, B, R, dan HI, terhubung dalam jaringan penjualan sabu kepada A, yang merupakan pengguna. Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini. Oleh karena itu, Sat Resnarkoba terus melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Mamuju Tengah dan juga kami mengimbau kepada seluruh warga untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Rahman)