FAKTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju Sulawesi Barat menangkap seorang pria berinisial NS (35) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak 1 Desembar 2024.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 270 / XII /2024 / SPKT Resta Mamuju, setelah di lakukan serangkaian proses penyelidikan diruang Satreskrim Polresta Mamuju, Kamis, (12/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara, “Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju tingkatkan ke tahap penyidikan dan tetapkan NS (35) sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.”
Lanjut ia katakan benar bahwa tersangka NS telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya LD (12) dirumahnya saat istrinya sedang keluar rumah.
“Lebih lanjut usai dilakukan selaku tersangka dilakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan di rutan polresta mamuju,” tambahnya.
“Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, kuat dugaan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada minggu malam tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim.
“Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 atas Perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin. (Rahman-007)