Lahat, majalahfakta.id – Oknum ASN yang jabatan Kepala Puskesmas Merapi 2, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat diduga telah melakukan kewenangan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kabupaten Lahat. Ia dengan berani menyewakan rumah dinas milik Pemkab Lahat bukti transaksi berupa kuitansi untuk sewa bulan April – September tahun 2026 sebesar Rp6 juta ditandatangani dikuitansi jelas inisial E Kapus Merapi 2 dicap stempel berlogo Pemda Lahat.
Status aset negara: Rumah dinas merupakan fasilitas atau aset milik negara yang diberikan semata-mata untuk menunjang tugas pejabat, prajurit, atau pegawai negeri yang berhak menempatinya.
Larangan tegas berdasarkan aturan seperti penghuni dilarang menyerahkan sebagian atau seluruh bangunan rumah negara kepada pihak yang tidak berhak, serta dilarang menggunakannya di luar peruntukannya.
Hak Menghuni vs Hak Menyewakan: Memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) hanya memberikan hak untuk menempati, bukan kewenangan untuk memperlakukan rumah tersebut sebagai milik pribadi seperti menyewakan atau mengalihfungsinya.kata ” ujar Surya aktivis pemerhati pemerintah kepada FAKTA Rabu (14/10/2026).
Surya menegaskan Ketentuan Hukum dan Sanksi Pelanggaran Aturan Rumah Negara: Penyewaan fasilitas negara melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, di mana rumah dinas diperuntukkan khusus untuk menunjang tugas pejabat atau prajurit aktif, bukan mencari keuntungan pribadi. Sanksi Administratif dan Disiplin: Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau pejabat terkait, tindakan ini melanggar etika serta disiplin instansi yang bisa berakibat pada pencabutan hak atas rumah dinas, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Potensi Jerat Pidana: Jika rumah dinas tersebut disewakan dan kemudian digunakan untuk kegiatan ilegal (seperti perjudian daring atau aktivitas melanggar hukum lainnya), oknum yang menyewakan atau membiarkan dapat dijerat dengan Tindak Pidana Umum / Penyertaan: Jika terbukti terlibat atau membiarkan fasilitas negara menjadi basis kejahatan. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika terbukti menerima aliran dana atau uang sewa dari hasil kejahatan (misalnya dari sindikat judi online). Tindak Pidana Korupsi: Jika penyalahgunaan aset negara tersebut menimbulkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri secara melawan hukum Pasal Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika tindakan menyewakan aset negara tersebut terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan pribadi/korporasi, pelaku dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar. Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP lama atau Pasal 486 UU 1/2023): Memanfaatkan barang milik negara (aset publik) seolah-olah milik pribadi untuk dikomersilkan berpotensi memenuhi unsur penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi wartawan, “Siang, Bu, saya dari FAKTA ingin konfirmasi terkait sejumlah ASN Puskesmas Merapi 2 informasi mereka melalui jubir Novi mereka sudah melaporkan atas oknum Kapus Merapi 2 ke Ibu Kadinkes Lahat mohon waktu bisa wawancara dengan ibu dari majalah fakta tks.”
Ini jawaban Plt. Dr. Desima kepada FAKTA. “Selamat siang bapak ijin saya masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” jawabnya singkat. (Bambang MD)






