Tegal, majalahfakta.id – Rabu siang (14/10/2026), Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal terasa tidak seperti biasanya. Tidak ada ketukan palu sidang, yang ada adalah peringatan keras dari lembaga antirasuah. Untuk kedua kalinya di tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datang. Kali ini, mereka tidak datang untuk operasi tangkap tangan, melainkan untuk mengunci tiga pintu masuk korupsi di Kota Tegal.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menggelar Sosialisasi Penguatan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Risiko. Sasarannya jelas: seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tegal dikumpulkan dalam satu ruangan.
Kasatgas III.2 Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK RI, Azril Zah, ST., MT., yang memimpin langsung sosialisasi itu menegaskan, kedatangannya adalah tindak lanjut dari kunjungan pertama pada 23 Juni 2026 lalu. Ada rekomendasi yang belum tuntas dan harus dikawal.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi pada DPRD dan Pemerintah Kota Tegal terkait tiga hal: perencanaan APBD, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa. Tiga hal ini menjadi titik rawan pada tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Azril usai sosialisasi pada para awak media.
Bagi KPK, korupsi di daerah tidak lagi terjadi karena kesempatan, melainkan karena risiko yang sengaja diciptakan. Ketika proses perencanaan anggaran ditabrakkan dengan aturan hukum, di situlah korupsi berbasis risiko lahir.
Dan KPK mencatat setidaknya tiga rambu merah yang harus segera diperbaiki Pemkot Tegal. Pertama, soal Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. KPK mengingatkan dengan nada tegas bahwa Pokir wajib mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sumbernya harus murni dari hasil reses dan aspirasi rakyat, bukan aspirasi pribadi. “Pokir itu usulan dan saran pendapat, bukan proyek kepemilikan. Jadi tidak boleh ada Pokir berikut vendornya. Vendor bukan urusan DPRD,” tegas Azril. Pernyataan itu seolah menjadi tamparan keras bagi praktik lama di mana Pokir sudah dibundel dengan rekanan sejak awal.
Kedua, soal Pengadaan Barang dan Jasa. KPK meminta Pemkot Tegal meninggalkan metode penunjukan langsung atau negosiasi sepihak yang rawan transaksi di bawah meja. KPK mendorong sistem mini competition pada e-purchasing. Dengan sistem ini, persaingan antar penyedia menjadi lebih sehat dan harga bisa dikompetisikan secara terbuka.
Ketiga, KPK meminta Kepala OPD bertindak sebagai benteng pertahanan. Dalam prinsip three lines of defense, Kepala OPD adalah garda terdepan yang harus bertanggung jawab mengawasi tata kelola di unitnya masing-masing. “Jangan sampai pembiaran terjadi,” imbau Azril.
Namun sosialisasi itu tidak hanya berhenti pada teori. Dua isu panas Kota Tegal ikut mencuat dan masuk dalam radar merah KPK. Salah satunya adalah polemik PT Inti Sarana Wijaya (PT ISW), perusahaan outsourcing yang menyuplai tenaga kerja di setidaknya 10 OPD, mulai dari DLH, DPUPR, Dinkes, Dishub, hingga DPMPTSP. Perusahaan ini sebelumnya menuai badai protes hingga dua kali disomasi oleh H. Suprianto, SH (Jipri) bersama kuasa hukumnya H. Khaeru Sholeh, SH., MH. Somasi itu dilayangkan karena PT ISW diduga kuat membayarkan upah buruh outsourcing di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tegal Tahun 2025 dan melanggar norma Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menanggapi hal itu, Azril tidak menampik. Ia membenarkan bahwa PT ISW termasuk dalam daftar yang direkomendasikan KPK untuk dievaluasi total. “PT ISW itu termasuk salah satu yang kami rekomendasikan untuk dilakukan evaluasi,” aku Azril.
Kini bola ada di tangan Pemkot dan DPRD Kota Tegal. KPK menegaskan evaluasi akan terus berlanjut untuk menutup celah penyimpangan APBD 2027. Pertanyaannya, apakah peringatan keras ini akan diterjemahkan menjadi perbaikan nyata, atau hanya akan menjadi seremonial tahunan tanpa makna bagi rakyat? (sus)






