Majalahfakta.id – Setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang pihak sekolah meminta orang tua murid untuk meneken surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak.
“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulisnya.
Perintah tersebut ditujukan kepada Kantor Staf Presiden, sekaligus menanggapi beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca vaksin anak yang terima orang tua atau wali murid.
KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait arahan tersebut.
Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.
“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, Minggu, (16/01/2022) dalam Rapat Terbatas (Ratas), bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon,” terangnya.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.
Ia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.
“Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” pungkas Abraham.
Perintah terkait larangan dari Presiden Jokowi direspon positif sejumlah orang tua murid SD Muhammadiyah Satu Sukaraja (Muturaja), Kabupaten Sukabumi.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan yang diambil sejumlah orang tua murid yang tidak mau menandatangani surat pernyataan dari sekolah, meskipun program vaksinasi anak usia 6-11 tahun tetap kami lakukan di sekolah,” ujar Kepala SD Muturaja, Dion Apipudin, Selasa (18/01/2022).
Lebih lanjut Dion menjelaskan, di dalam surat edaran itu pun narasinya sudah tidak lagi menyebutkan terkait kesediaan orang tua murid menanggung risiko pascavaksin.
Dalam surat persetujuan itu disebutkan meminta kesadaran dan tanpa ada paksaan guna mengizinkan murid mengikuti vaksin.
Sehingga, pihak sekolah pun terkesan tidak memaksa orang tua murid dan tetap ikut menyukseskan program vaksinasi anak yang dicanangkan pemerintah. Pelaksanaan vaksinasi anak di SD Muturaja, Kabupaten Sukabumi pun berjalan lancar dari awal hingga selesai.
Nyaris seluruh siswa mengikuti pelaksanaan vaksinasi dengan didampingi orang tua murid.
“Sejak awal sudah kami sosialisasikan ke seluruh orang tua murid agar sebelum vaksin dijaga kesehatan anak-anak. Dan bagi siswa yang belum bisa mendapatkan vaksinasi tahap pertama disebabkan sejumlah alasan diantaranya kondisi kesehatan sedang sakit,” pungkas Dion pada majalahfakta.id (R01)