Majalahfakta.id – Sejak diberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, layanan SIM di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tetap beroperasi. Pelaksanaan layanan SIM mengikuti aturan ketat protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga : Buntut Ucapan Mensos Risma Akan Mutasi ASN ke Papua
“Bagi Satpas masuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.
Layanan SIM untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas tetap buka dengan pembatasan kuota pemohon. Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah. Pemohon hanya perlu Fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM dan bukti cek kesehatan.
Baca Juga : Rencana Perpanjang PPKM Darurat, Begini Kata Ketum Joman Immanuel Ebenezer
Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Perlu diingat, ketika akan melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Untuk Cek Kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000. (why/ren)