Aksi “Unras 214 Jilid II”

Massa Unjuk rasa didepan Kantor DPRD Kaltim. (foto: fajar/majalahfakta.id)

Catatan Fajar Fahrudin

FAKTA – Aksi “Unras 214 Jilid II” yang berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 4 Mei 2026 mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap lembaga legislatif daerah dalam merespons isu-isu strategis. Sekitar ratusan massa yang turun ke jalan bukan sekadar menunjukkan ekspresi kebebasan berpendapat, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat bahwa ada ekspektasi konkret terhadap fungsi representasi dan pengawasan DPRD Kalimantan Timur.

Tiga tuntutan utama yang disuarakan—dorongan penggunaan hak angket, peningkatan kesejahteraan buruh dalam momentum Mayday, revisi UU Ketenagakerjaan, serta jaminan keadilan pendidikan dan keselamatan pelajar—menunjukkan spektrum persoalan yang luas, dari ranah politik hingga sosial. Ini menandakan bahwa publik tidak lagi melihat isu secara sektoral, melainkan sebagai satu kesatuan tanggung jawab kebijakan yang melekat pada peran wakil rakyat.

Dalam konteks fungsi legislasi dan pengawasan, desakan terhadap penggunaan hak angket menjadi indikator penting. Hak tersebut bukan hanya instrumen politik, tetapi juga mekanisme konstitusional untuk menguji kebijakan atau persoalan yang dianggap strategis dan berdampak luas. Ketika tuntutan ini muncul dari ruang publik, maka respons DPRD Kaltim akan menjadi tolok ukur sejauh mana lembaga tersebut menjalankan mandatnya secara aktif.

Sementara itu, isu kesejahteraan buruh yang kembali mengemuka dalam momentum peringatan Hari Buruh mengindikasikan adanya persepsi ketidaksesuaian antara regulasi ketenagakerjaan dengan kondisi riil pekerja saat ini. Di sisi lain, tuntutan terkait pendidikan dan keselamatan pelajar memperlihatkan bahwa sektor dasar pelayanan publik juga masih menjadi perhatian serius masyarakat.

Situasi di lapangan yang menunjukkan belum adanya Respon perwakilan DPRD Kaltim yang menemui massa hingga aksi berlangsung menambah dimensi penting dalam dinamika ini, yakni soal komunikasi publik dan respons institusional. Dalam kondisi seperti ini, keterbukaan dan kecepatan respons menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Belum adanya anggato DPRD Kaltim menemui massa karena bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Catatan ini mencermati bahwa aksi tersebut bukan hanya peristiwa demonstrasi, melainkan bagian dari proses artikulasi aspirasi masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif. Tindak lanjut dari DPRD Kaltim terhadap tuntutan yang disampaikan akan menjadi penentu arah relasi antara publik dan institusi perwakilan ke depan.