FAKTA – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Asem, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, melontarkan gagasan mengenai pemberian pengecualian batas ketinggian bangunan di Bali, yang selama ini sakral maksimal 15 meter, untuk diizinkan melesat vertikal hingga mencapai 45 meter di lokasi tertentu. Alasan klasiknya, ruang horizontal Bali saat ini sudah habis dikepung dan dicaplok oleh investasi para investor kapitalis, sehingga pemerintah daerah mulai melirik pemanfaatan ruang udara secara vertikal.
Berbicara usai acara Audiensi dengan Forum Pemerhati Pembangunan Bali di Wantilan DPRD Bali pada Rabu (3/6/2026), Supartha yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini berkilah bahwa ide tersebut muncul akibat adanya larangan tegas dari Gubernur Bali terkait pembangunan ke samping demi menjaga ketahanan pangan. Kebijakan ini diperkuat dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai.
“Itu baru ide. Jadi begini, kan di mana-mana itu, sekarang Pak Gubernur sudah melahirkan rekomendasi tidak boleh pembangunan ke samping. Horizontal be sing dadi (horizontal tidak boleh). Kita harus jaga kita punya ruang-ruang pertanian, sawah kita jaga untuk ketahanan pangan,” dalih politisi asal Desa Dajan Peken.
Namun, sadar akan ketinggian bangunan sangat sensitif dan berpotensi memicu perlawanan massal dari krama Bali, Supartha menyampaikan argumen pembelaan. Ia menegaskan konsep bangunan vertikal ini masih sebatas ide mentah yang wajib berbasis kearifan lokal, serta dilarang keras menyentuh kawasan suci yang dilindungi oleh bhisama adat. Lucunya, Pansus TRAP juga menggunakan dalih mitigasi bencana tsunami sebagai tameng pembenaran, di mana gedung-gedung tinggi yang mendapat “dispensasi khusus” tersebut nantinya diklaim bakal difungsikan sebagai titik evakuasi darurat bagi masyarakat jika gelombang pasang menghantam Bali.
Supartha mengatakan di balik rencana pengecualian tinggi bangunan ini, ada tujuab Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang diincar melalui mekanisme uang kompensasi. Pansus TRAP tengah mengkaji aturan di mana setiap lantai bangunan investor yang nekat berdiri melebihi batas maksimal 5 lantai atau 15 meter akan dikenakan denda alias kontribusi wajib per lantai. Meski saat ini ia menyatakan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Ketinggian Bangunan masih menjadi pedoman menghormati adat, Supartha menyindir kelakuan para pemodal.
“Nah ketika sekarang ruang horizontal ini sudah habis. Apa kita masih berikan ruang horizontal kepada para investor? Dia bisa beli di mana-mana. (Makanya) sedang dipikirkan bagaimana kita membangun ada pengecualian,” cetusnya.
Di akhir wawancara, Supartha menyatakan bahwa kelanjutan ide kontroversial ini sepenuhnya dilemparkan kembali ke tangan masyarakat. Jika publik setuju, aturan ini akan dijalankan, namun jika ditolak, maka aturan lama tetap dijalanjankan.
Di sisi lain, Pansus TRAP berjanji dalam mengawasi aset daerah yang bermasalah, termasuk di kawasan strategis Renon. Supartha mengancam akan menyikat habis dan meratakan bangunan apa pun yang nekat melanggar aturan tata ruang atau berdiri tanpa izin di atas tanah negara. Publik kini tinggal menunggu, apakah wacana gedung 45 meter ini murni demi menyelamatkan sawah petani, ataukah justru menjadi pintu masuk legal bagi para kapitalis untuk merusak kesucian langit Bali demi setoran PAD. (fa)






