Kesaksian di Sidang Sengketa Tanah Padang Pariaman Ungkap Dugaan Penguasaan Lahan dan Munculnya Sertifikat

Sidang perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Pariaman terkait sengketa tanah di Korong Padang Olo, Kenagarian Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Sidang perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Pariaman terkait sengketa tanah di Korong Padang Olo, Kenagarian Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu, 3 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan pihak penggugat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ramadan, dengan anggota Fadila dan Bustia, kedua saksi menyampaikan sejumlah keterangan mengenai penguasaan dan pemanfaatan objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Salah seorang saksi, Intan Ferdiyanti, warga Kamumuan, Kecamatan Sungai Limau, mengaku mengetahui keberadaan objek tanah tersebut setelah perkara bergulir di Pengadilan Negeri Pariaman. Namun, ia mengaku mengetahui riwayat pengelolaan lahan tersebut berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan setempat.

Menurut Intan, sebelum munculnya sejumlah bangunan permanen, lahan tersebut selama bertahun-tahun dirawat dan dijaga oleh almarhum Mak Azib. Di atas tanah itu, kata dia, terdapat berbagai tanaman produktif seperti kelapa, pala, cengkeh, dan pisang.

“Setelah Mak Azib meninggal dunia, mulai bermunculan bangunan baru. Selama ini yang menjaga dan merasa memiliki hanya Rohana dan keluarganya,” ujar Intan di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut pernah mendengar pengakuan Nurahman mengenai transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat I bersama ibunya, Rohana.

Ketika majelis hakim menanyakan mengenai penguasaan lahan oleh pihak lain, Intan menjelaskan bahwa sebelumnya memang terdapat sebuah kedai kecil yang menggunakan tenda milik Nurbaya. Selain itu, terdapat pula rumah milik Nurbaya di bagian belakang lahan.

Sementara terkait keberadaan bengkel motor yang kini berdiri di lokasi, Intan menyebut bangunan awalnya hanya berupa pondok sederhana dari kayu.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi Ramli. Ia menyebut saat ini terdapat bangunan dua tingkat di atas lahan yang disengketakan. Intan kemudian menambahkan bahwa bangunan yang kini ditempati Hj. Chin dulunya merupakan dapur milik Mak Azib.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa keberadaan kedai kecil milik Nurbaya dan pondok yang digunakan sebagai bengkel motor sebelumnya dibiarkan oleh pihak penggugat. 

Menurut keterangan saksi, hal itu terjadi karena penggugat tidak menduga bangunan sederhana tersebut kemudian berkembang menjadi bangunan permanen yang bahkan telah memiliki sertifikat.

Kuasa hukum penggugat, Arafat, dalam persidangan menyoroti peran saksi Ramli yang disebut pernah menerima amanah untuk menjaga kepentingan penggugat atas lahan tersebut. 

Arafat mempertanyakan mengapa Ramli tidak memberitahukan kepada Djamaludin Tando mengenai status sertifikat yang telah terbit atas tanah yang diklaim sebagai milik Zaiyar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ramli mengakui tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada Djamaludin Tando saat yang bersangkutan datang ke lokasi pada tahun 1990.

“Iya, saya tidak memberitahukan kepada Djamaludin Tando bahwa tanah Zaiyar telah bersertifikat,” kata Ramli di hadapan majelis hakim.

Dari rangkaian kesaksian yang disampaikan, pihak penggugat menilai terdapat indikasi bahwa Rohana dan Asnira yang selama ini dipercaya menjaga kebun tidak menjalankan amanah sebagaimana mestinya. 

Dugaan tersebut, menurut penggugat, diperkuat dengan adanya surat jual beli dan kwitansi di bawah tangan yang disebut melibatkan Rohana, Asnira, dan Nurahman.

Dalam keterangannya, Ramli juga mengungkap percakapannya dengan Rohana terkait pembangunan rumah di atas lahan yang disengketakan.

“Saya pernah bertanya, kenapa membangun rumah di sini. Rohana menjawab, ‘Biarlah, kalau orang Medan tidak setuju, rumah ini bisa diangkat kembali’,” ujar Ramli menirukan percakapan tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan para pihak. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut status kepemilikan lahan yang telah ditempati dan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak selama bertahun-tahun. (SS)