Kejati Kaltim Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Pertambangan CV ABI

DM dan AF keluar dari Kejati Kaltim di kawal oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi. (Foto: F100/ majalahfakta.id)

FAKTA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan CV ABI periode tahun 2020 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH., MH., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pada Rabu (3/6/2026), penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni DM yang berstatus sebagai pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang yang memiliki legalitas sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian bagi negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026.

Menurut penyidik, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, terdapat kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan:

Primair, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, sesuai prinsip praduga tak bersalah, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sampai berita ini tayang, media masih berupaya menghubungi kuasa hukum para tersangka untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (F100)