FAKTA — Sengketa lahan yang telah membelah masyarakat Korong Padang Olo, Kenagarian Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diperkirakan memasuki fase paling menentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman. Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak penggugat, perhatian kini tertuju pada agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yang berpotensi mengubah arah pembuktian perkara.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Rabu, 3 Juni 2026, mantan Kepala Desa Padang Olo periode 1990, Ramli Sidik, tampil sebagai saksi yang sejak awal dipandang memiliki posisi strategis. Ia dianggap sebagai salah satu figur yang mengetahui riwayat penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa antara Jamaludin Tando dan puluhan warga yang telah bermukim di kawasan tersebut.
Namun jalannya persidangan justru memunculkan sejumlah fakta yang membuka ruang pertanyaan baru. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ramadan dengan anggota Fadila dan Bustia, Ramli menyatakan bahwa sepengetahuannya lahan yang disengketakan merupakan milik penggugat. Akan tetapi, ketika diminta menjelaskan dasar pengetahuannya, kesaksian itu tidak sepenuhnya mampu menjawab berbagai pertanyaan mendasar mengenai status kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Kuasa hukum tergugat, Herman Boy, berulang kali menggali sejauh mana saksi memahami dokumen dan riwayat kepemilikan lahan tersebut. Dari pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu terungkap bahwa Ramli pernah didatangi Jamaludin Tando pada 1990 dengan membawa surat hibah dari orang tua penggugat.
Namun pengakuan berikutnya justru menjadi sorotan ruang sidang. Ramli mengaku tidak pernah mempelajari secara rinci isi surat hibah yang diperlihatkan kepadanya saat itu. Ia hanya menerima pesan dari penggugat agar memperhatikan keberadaan tanah tersebut.
Keterangan itu dinilai penting karena menyentuh inti perkara, yakni sejauh mana pihak-pihak yang mengetahui keberadaan lahan dapat memastikan legalitas dan riwayat penguasaannya. Yang lebih menarik, mantan kepala desa tersebut juga mengaku tidak mengetahui secara pasti perkembangan kawasan yang kini telah berubah menjadi permukiman warga. Padahal objek sengketa saat ini mencakup area yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun dan sebagian telah memiliki sertifikat tanah.
Kesaksian itu kemudian memunculkan kontradiksi yang menjadi perhatian para pengamat hukum agraria. Di satu sisi, saksi menyebut mengetahui bahwa lahan tersebut milik penggugat sejak 1990. Namun di sisi lain, ia mengakui tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim tersebut.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa kawasan yang disengketakan tidak selalu dalam kondisi kosong. Ramli menyebut setidaknya telah terdapat tiga bangunan semi permanen sejak sekitar 1950 yang dihuni keluarga yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan penggugat. Sementara gelombang pembangunan permukiman warga secara lebih luas mulai terjadi sekitar tahun 2000.
Menurut keterangannya, ia pernah berupaya mengingatkan warga agar tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil karena warga merasa tidak pernah mendapat keberatan langsung dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Persoalan inilah yang diperkirakan akan menjadi salah satu titik sentral dalam pembuktian berikutnya. Dalam perkara-perkara pertanahan, pengadilan umumnya tidak hanya menilai dokumen formal, tetapi juga mempertimbangkan riwayat penguasaan fisik, keberadaan bangunan, aktivitas masyarakat, hingga tindakan hukum yang pernah dilakukan para pihak selama bertahun-tahun.
Setelah pemeriksaan Ramli selesai, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi kedua, Intan Firdayanti. Berbeda dengan saksi pertama, keterangannya relatif terbatas karena sebagian besar informasi yang disampaikan diperoleh dari cerita pihak lain dan bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai objek sengketa.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap saksi kedua berlangsung lebih singkat dan tidak berkembang ke pokok-pokok pembuktian yang substansial.
Meski demikian, sidang kali ini memperlihatkan bahwa sengketa lahan Padang Olo tidak semata-mata berkaitan dengan soal dokumen kepemilikan. Perkara ini juga menyangkut sejarah penguasaan tanah yang telah berlangsung lintas generasi, perubahan fungsi lahan menjadi kawasan permukiman, serta kepastian hukum bagi warga yang selama bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut.
Agenda persidangan berikutnya diperkirakan menjadi salah satu momen paling krusial. Pihak tergugat akan menghadirkan saksi-saksi yang diyakini memiliki pengetahuan langsung mengenai proses penguasaan lahan dan perkembangan permukiman warga sejak puluhan tahun lalu.
Jika kesaksian mereka mampu menunjukkan adanya penguasaan fisik yang berlangsung terus-menerus serta didukung dokumen yang sah, arah pembuktian perkara dapat mengalami perubahan signifikan. Sebaliknya, apabila pihak penggugat berhasil memperkuat klaim kepemilikannya melalui bukti administrasi dan saksi tambahan, peluang untuk memperoleh pengakuan hukum atas tanah tersebut tetap terbuka.
Apa pun hasilnya, perkara Padang Olo diperkirakan tidak hanya menentukan nasib sebidang tanah di pesisir Padang Pariaman. Putusan nanti berpotensi menjadi rujukan penting bagi penyelesaian berbagai sengketa agraria serupa yang melibatkan klaim hak lama dan permukiman masyarakat yang telah tumbuh selama puluhan tahun di Sumatera Barat. (SS)






