Polres Pringsewu Apresiasi Kesadaran Masyarakat Serahkan Senpi Laras Panjang

Polres Pringsewu meneriman sepucuk senpi dari masyarakat.

Majalahfakta.id – Sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang milik salah satu warga Pringsewu, resmi diserahkan ke pihak berwajib.

Penyerahan dilakukan Abudin, Kepala Pekon, Desa Margakaya, guna mengantisipasi keamanan dan kenyamanan desa atau Pekon.

Senpi rakitan diserahkan melalui Kepala Pekon Margakaya yang terkenal ramah pada masyarakat dan juga menjabat sebagai ketua Abdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin (65) kepada pihak Polres Pringsewu yang diterima oleh PS kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya, SH.MH

Momen penyerahan senpi turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.IK, MH di kantor Polres setempat pada Kamis (2/6/22) pagi.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo mengatakan, pihaknya berterimakasih sudah mau meyerahkan senpi tersebut melalui kepala pekon,dan kalau saja masih ada senpi” yang lain hendaknya peran aktif kepala pekon untuk membantu masyarakatnya agar di serahkan ke pihaknya ,penyerahan senpi rakitan tanpa amunisi ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan operasi sikat krakatau 2022 dalam upaya pengungkapan dan penanggulangan kejahatan Curas, Curat, curanmor, penyalahgunaan senjata api ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut, ini membuktikan bahwa masyarakat Pringsewu sudah memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Karena selain membantu pihak hukum juga demi kedamaian kita semua.

Bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Malah diberikan apresiasi.

“Tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses secara hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 puluh tahun penjara,” jelasnya.

Di tempat sama Abidin mengaku bangga dan berterima kasih atas kepercayaan warga kepadanya, yang sudah mau sadar hukum juga berbuat baik sehingga senpi tersebut telah diserahkan kepada Polres Pringsewu.

“Semoga dengan hal ini, kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin terjaga. Serta aman dan tentram, ” ungkapnya. (wis/her)