Aktivis Makelar Kasus di Mamuju, Catut Nama Kapolresta, Uang Tipuan Ludes di Judol

FAKTA – Topeng idealisme seorang aktivis di Mamuju runtuh seketika. Alih-alih menjadi penyambung lidah rakyat, pria berinisial R (34) ini justru nekat melakoni peran sebagai makelar kasus alias “markus” jeblok. Sial bagi R, petualangannya berakhir di jeruji besi setelah tim Resmob Polresta Mamuju meringkusnya atas dugaan penipuan.

Dengan modal lidah tak bertulang, R mengiming-imingi korban bahwa ia sanggup “mengondisikan” perkara pelik tersebut di meja penyidik, asal ada uang pelicin senilai Rp35 juta.

Agar korbannya tak ragu, R menjual bualan bahwa dirinya memiliki jalur dengan khusus di Polresta Mamuju termasuk mencatut nama Kapolresta Mamuju

Namun, rencana berani yang dilakukan R justru berbalik arah. Klaim kedekatan itu langsung dimentahkan oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan. Berang namanya diseret-seret dalam praktik culas, Ferdyan memerintahkan pasukannya bergerak cepat memburu sang aktivis itu.

”Informasi liar itu tentunya tidak kami biarkan saja menjadi bola panas. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dan telusuri,” tegas Ferdyan di Mapolresta Mamuju, Kamis, 11 Juni 2026.

Setelah R diringkus, penyidik justru menemukan fakta yang lebih menggelikan sekaligus miris. Uang Rp35 juta hasil penipuan dari tersangka tambang ternyata sama sekali tidak mengalir ke kantong polisi atau digunakan untuk mengurus perkara.

Uang panas itu justru lenyap digulung badai judi online (judol). Rupa-rupanya, sang aktivis adalah seorang pecandu taruhan virtual yang sedang cekak modal.

Dari hasil pelacakan digital, polisi mendapati fakta bahwa dari total Rp35 juta uang hasil menipu, sebanyak Rp34 juta secara bertahap langsung didepositokan pelaku ke situs judi daring. Sisanya? Hanya disisakan sedikit untuk sekadar menyambung hidup sehari-hari.

”Dana itu kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perjudian melalui sebuah situs judi online yang diakses menggunakan telepon genggam miliknya,” ungkap Ferdyan geleng-geleng kepala.

Berdasarkan barang bukti telepon genggam yang disita Resmob, riwayat transaksi R memperlihatkan betapa agresifnya ia di meja judi virtual. Bak pemain profesional dengan modal gratisan, R melakukan pengisian saldo berkali-kali dengan nominal yang bervariasi.

”Nominal transaksi deposit yang dilakukan bervariasi. Mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp3 juta dalam sekali transaksi,” beber Ferdyan merinci kegilaan pelaku.

Kini, nasib R berada di ujung tanduk. Alih-alih berhasil menyelamatkan tersangka tambang, ia justru menyusul masuk sel. Penyidik Polresta Mamuju memastikan R akan dijerat pasal berlapis: tindak pidana penipuan murni sekaligus pelacakan aktivitas judi online ilegalnya.

Kasus komedi getir ini menjadi peringatan keras bagi publik Mamuju. Polresta mengimbau agar masyarakat tidak lagi tertipu oleh “makelar berseragam aktivis” yang menjanjikan penghentian kasus. Sebab di era digital ini, alih-alih perkara beres, uang Anda justru hanya akan berakhir menjadi angka-angka yang kalah di layar gawai para penjudi teras. (Ode)