Daerah  

POLRES ACEH BARAT DINILAI TIDAK SERIUS TANGANI KASUS KAYU ILEGAL

2 truk bermuatan kayu gelondongan ilegal yang ditangkap lalu dilepaskan lagi oleh Polres Aceh Barat tanpa ada kejelasan proses hukumnya itu
2 truk bermuatan kayu gelondongan ilegal yang ditangkap lalu dilepaskan lagi oleh Polres Aceh Barat tanpa ada kejelasan proses hukumnya itu

POLRES Aceh Barat dinilai tidak serius menangani kasus penangkapan kayu gelondongan dan penebangan kayu di hutan lindung yang semakin merajalela.

Penangkapan dua truk bermuatan kayu gelondongan yang terjadi pada hari Senin (8/2) yang sudah jelas-jelas kayu tersebut setelah diperiksa tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan tapi kenapa kedua truk bermuatan kayu gelondongan tersebut dilepaskan begitu saja ? Tidak ada keterbukaan dari pihak kepolisian kepada publik tentang proses hukum kayu gelondongan tidak berdokumen tersebut sehingga dengan seketika dilepaskan lagi begitu saja.

Begitu pula dengan penebangan kayu secara ilegal yang masih tetap berjalan di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Tepatnya di Kecamatan Sungai Mas hingga ke perbatasan Aceh Barat menuju Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.Sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Aceh Barat untuk menghentikan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Jika masalah ini tetap dibiarkan pasti akan berdampak negatif kepada masyarakat dan menimbulkan erosi serta banjir karena penebangan kayu secara ilegal itu masih tetap berjalan dengan lancar tanpa ada yang mencegahnya.

FAKTA mengkonfirmasi langsung tentang penebangan kayu ilegal ini kepada Kepala KPH IV Aceh yang beralamat di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada hari Kamis (25/2), dijelaskan bahwa ia tidak mengetahui lokasi penebangan kayu liar tersebut karena kurang koordinasinya pihak kepolisian dengan KPH setempat. Sepertinya kasus ini ditutup-tutupi supaya aksi penebangan kayu ilegal itu tetap dapat berjalan dengan lancar.

Menanggapi hal tersebut Kepala KPH IV Aceh akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak propinsi supaya pihak KPH IV yang ada di Kabupaten Aceh Barat bisa bergerak secepatnya ke lokasi penebangan kayu tersebut untuk menghentikan aktifitas mereka yang sudah melanggar undang-undang tentang penebangan liar.

Ditambahkannya bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa bergerak karena masih banyak kekurangan dalam hal operasional ke lapangan. Dalam hal ini pihaknya juga tetap meminta bantuan pihak propinsi agar segera memperhatikan kebutuhan biaya operasional KPH IV di Aceh Barat. “Kami berharap hal ini segera direspon secepatnya demi kelancaran operasional tentang penghentian penebangan kayu liar ini”. (F. 984) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com