POLDA Papua Barat menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di markasnya, Kamis (28/9). Sebanyak 11 polisi dipecat dengan pelanggaran bervariasi, mulai dari pembunuhan hingga perselingkuhan. Sebagian besar yang di-PTDH berpangkat bintara dan dua anggota pangkat Aiptu, tak ada perwira. Dua di antaranya adalah polisi wanita (polwan), dipecat karena disersi dan perselingkuhan.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Rudolf A Rodja, mengatakan bahwa PTDH ini dilakukan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran setelah melewati sidang kode etik. Dari sebelas anggota yang di-PTDH, hanya dua orang yang hadir. “Sebagai yang dituakan di sini (Polda Papua Barat), sebagai pribadi saya merasa berat. Berbicara hati nurani, saya tidak tega memberhentikan anggota tidak dengan hormat. Tetap karena aturan mengatakan seperti itu, harus ditegakkan,” katanya, seperti dikutip dari Radar Sorong.
Kedua anggota yang hadir saat PTDH menggunakan seragam polisi. Selanjutnya, kapolda melepas seragam keduanya dan diganti dengan batik yang sudah disiapkan. Topi yang mereka kenakan juga dicopot kapolda. “Ini (PTDH) menjadi pelajaran. Mudah-mudahan yang masih bertugas dengan baik, masih panjang perjalanan dinasnya. Pekerjaan sebagai polisi sangat dinamis dan segala sesuatu bisa terjadi,” kata kapolda.
Kabid Propam Polda Papua Barat, AKBP Moch Rudy Prasetyo, mengatakan, PTDH itu hanya dihadiri dua anggota karena sembilan lainnya tak diketahui keberadaannya. Propam sudah berupaya melakukan pencarian selama setahun. “Sebagian tidak pernah ada lagi karena sudah mengetahui mau di-PTDH. Sudah setahun lebih keputusan kode etiknya,” kata mantan Kapolres Sorong ini.
Sebelas anggota polri di jajaran Polda Papua Barat yang di-PTDH tersebut adalah Aiptu Asril Jalil (Bintara Yanma Polda Papua Barat) karena pelanggaran disersi, Aiptu M Jusuf Jawi (Anggota Polres Bintuni) karena pelanggaran disersi. Bripka Oktovianus E Sahar (Anggota Polres Sorong) karena pelanggaran tindak pidana penipuan. Brigpol Agus Sunaryo (Anggota Brimob Polda Papua Barat) karena pelanggaran kepemilikan narkoba dan penadahan curanmor. Briptu I Gede Soni Aditama (Anggota Polres Sorong Selatan) karena pelanggaran disersi dan tindak pidana pembunuhan. Briptu Elsye Naima Banundi (Anggota Polres Teluk Bintuni) karena pelanggaran disersi. Briptu Aksan Perdana (Anggota Polres Teluk Bintuni) karena pelanggaran tindak pidana miras ilegal. Briptu Jusuf Jumadi Wompere (Anggota Dit Sabhara Polda Papua Barat) karena pelanggaran disersi. Briptu Amir Abas (Anggota Dit Sabhara Polda Papua Barat) karena pelanggaran disersi. Bripda Fred Woria (Anggota Polres Manokwari) karena pelanggaran disersi. Bripda Rafani Surya Harahap (Anggota Setum Polda Papua Barat) karena pelanggaran perselingkuhan. (Rilis)