Padang Pariaman Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Konsolidasikan PPID Jelang Monev KI Sumbar

Rapat konsolidasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Badan Publik se-Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (1/7/2026). (Foto: SS/majalahfakta.id)

FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui rapat konsolidasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Badan Publik se-Kabupaten Padang Pariaman. Langkah ini dilakukan untuk menyatukan standar layanan informasi sekaligus mempercepat digitalisasi pengelolaan informasi publik menjelang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Rapat yang digelar di Ruang Dillo, Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu, 1 Juli 2026, diprakarsai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padang Pariaman. Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan seluruh badan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman, mengatakan keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban yang diamanatkan regulasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“PPID adalah wajah transparansi pemerintah. Konsolidasi ini memastikan tidak ada lagi sekat informasi antara PPID Utama dan badan publik. Informasi yang bersifat terbuka harus dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan aman,” kata Zahirman.

Ia menjelaskan, konsolidasi tersebut menjadi semakin penting karena Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan publik di daerah.

Menurut Zahirman, terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pemerintah daerah setelah konsolidasi berlangsung, yakni integrasi sistem layanan informasi berbasis digital, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kata dia, juga mendorong penerapan sistem layanan permohonan informasi terpadu atau omnichannel agar proses pelayanan informasi publik menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, pembaruan Daftar Informasi Publik akan dilakukan secara berkala disertai pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diskominfo juga akan meningkatkan kompetensi petugas PPID Pembantu melalui pelatihan dan pendampingan agar lebih responsif dalam memberikan layanan serta menangani penyelesaian sengketa informasi.

“Keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka akses data, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sinergi yang kuat antara PPID Utama dan badan publik akan memastikan tidak adanya ego sektoral dalam memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat,” ujar Zahirman.

Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Idham Fadli, serta Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar yang juga Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Tanti Endang Lestari.

Idham mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang dinilainya proaktif memperkuat tata kelola keterbukaan informasi melalui pembinaan terhadap badan publik.

“Ini merupakan langkah maju yang sangat positif. PPID Utama telah mengambil peran dalam membina badan publik di wilayahnya, dan sepengetahuan kami, langkah seperti ini menjadi salah satu yang pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Barat,” kata Idham.

Rapat konsolidasi itu diikuti badan publik yang sedang mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, terdiri atas lima pemerintah nagari, lima SMA/SMK, serta empat instansi badan publik lainnya.

Melalui konsolidasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap budaya keterbukaan informasi semakin mengakar di seluruh badan publik sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. (SS)