FAKTA – Polres Bondowoso bergerak cepat meredam potensi gejolak di masyarakat akibat beredarnya video penistaan agama di media sosial.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, polisi sukses menciduk AF (22), pemuda asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, yang jadi sosok dalam video viral tersebut.
Penangkapan dilakukan di rumah AF pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tak lama setelah rekaman aksi tak pantasnya terhadap kitab suci Al-Qur’an memantik kegaduhan publik.
Fokus penyidikan kini tak sekadar menahan AF, melainkan membongkar aktor intelektual di balik pembuatan konten provokatif tersebut.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, AF mengklaim dirinya hanya menjadi eksekutor atas suruhan orang lain yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
“Pengakuannya disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang Rp1 juta. Tapi ini masih kami dalami secara intensif untuk mencari kebenaran dan melacak siapa pihak yang memberi perintah,” tegas Kompol I Gede Suartika.
Dalami Dugaan Tren Challenge Media Sosial
Polisi kini tengah mendalami secara digital forensik ponsel milik AF yang disita sebagai barang bukti, bersama dengan Al-Qur’an, sprei, dan pakaian dalam perempuan yang dipakai pelaku saat beraksi.
Penyidik mengusut berbagai kemungkinan, termasuk apakah aksi tak senonoh menggosokkan alat kelamin ke Al-Qur’an tersebut murni karena tergiur imbalan uang, atau ada keterkaitan dengan fenomena tantangan (challenge) ekstrem yang sengaja disebar di platform media sosial seperti TikTok.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh latar belakang pembuatan video ini serta keterlibatan pihak-pihak lain di belakangnya,” tambah Wakapolres.
Langkah cepat kepolisian ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah Bondowoso sekaligus memastikan proses hukum berjalan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam aksi pelecehan tersebut. (ubay)






