Lamongan Gercep Upayakan Kebutuhan Pupuk Petani Tercukupi

Majalahfakta.id – Adanya Permentan No. 41 Tahun 2021 terkait HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi serta tidak tercantumnya alokasi pupuk subsidi untuk sektor perikanan tahun 2022, dianggap sangat menyengsarakan petani di Kabupaten Lamongan. Pasalnya hal tersebut dapat berdampak pada pengurangan jumlah produksi ikan Lamongan yang tentunya turut pula memberikan dampak pada kehidupan petani.

Keberadaan pupuk tentu sangat dibutuhkan bagi petani di Kabupaten Lamongan. Dengan kondisi dan keadaan pertanian yang juga menyangkut sektor budidaya perikanan, tentu pupuk sangat berperan penting didalamnya, termasuk sebagai penyediaan pakan ikan, dengan cara merangsang pertumbuhan makanan alami yang diperlukan udang makanan alami yang diperlukan udang ataupun ikan budidaya.

Menanggapi aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pupuk subsidi, Pemkab Lamongan yang dalam hal ini adalah Bupati Yes bersama jajaran telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, Komisi IV DPR RI, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), juga PT Pupuk Indonesia Holding Company. Hal tersebut diungkapkan Pak Yes, guna mengupayakan agar dalam waktu dekat petani Lamongan dapat segera terpenuhi kebutuhannya akan pupuk bersubsidi.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut koordinasi Pemkab Lamongan, komisi IV DPR RI juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) beserta jajaran, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Dirut PT Pupuk Indonesia Holding Company dan menghasilkan dua  rekomendasi.

Rekomendasi tersebut adalah penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementan berdasarkan data spasial dari luas tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi, juga rekomendasi agar alokasi anggaran pupuk  bersubsidi sektor perikanan menjadi tupoksi dari KKP. (lib)