Majalahfakta.id – Terkait awal kasus ditangkapnya ketua PPWI Wilson Lalengke di Lampung Timur yang di borgol oleh Polres Lampung Timur, Sabtu 12 Maret 2022.
Kabar yang di peroleh awak Media dari salah satu narasumber yang menyaksikan kejadian tersebut di TKP, bahwa diduga adanya kecurangan dan ketidak adilan dalam penegakkan hukum yang dilakukan oleh oknum (APH) yang berada di Lampung Timur.
Menurut keterangan yang di rangkum oleh awak media dari narasumber yang tidak ingin disebut namanya via WA,
Kata narasumber,” info yang saya dapat dari Lampung. Kronologis tepatnya begini : Ada orang kaya yang ketahuan selingkuh, dan digrebek istrinya yang bawa wartawan, lalu diberitakan lah perselingkuhan itu. Lalu orang kaya itu minta tolong supaya wartawan menghapus berita online nya dengan janji akan memberikan sejumlah uang, Berita kemudian dihapus terus wartawan diberi imbalan 2,8 Juta.
Kemudian jam 3 sore, si wartawan pulang ke rumah, dan jam 5 sejumlah anggota polres mengamankan si wartawan di rumah nya dengan mendobrak rumah, mengamankan si wartawan, lalu ATM si wartawan di ambil, karna tidak ada uang cas, pihak anggota dari Polres Lampung Timur mengambil uang di atm si wartawan dengan jumlah 2,8 juta ( untuk BB ), lalu anggota anggota masuk mendobrak salah satu kamar yang didalam nya ada putri si wartawan sdng pakai anduk baru selesai mandi. beberapa kendaraan termasuk kendaraan yang tidak ada kaitan dengan aktivitas wartawan tersebut di bawa dan diamankan di polres. Kemudian malam nya pihak polres konfrensi pers dengan mengatakan wartawan tersebut kena OTT.
Nah Ini ️lah persoalan nya. Ini yang di protes oleh Prof, DR Wilson Lalengke ketua Umum PPWI. Pihak Polres membuat konfrensi pers OTT, sementara wartawan tersebut diamankan dari rumah nya, lalu anggota polres membawa wartawan tersebut tanpa surat laporan dan surat penangkapan jadi proses penangkapan yang dipersoalkan Pak Wilson Lalengke. Dia datang dari Jakarta untuk mempertanyakan proses penangkapan wartawan itu ke pihak Polres.
Ketika sampai di Polres Pak Wilson melihat beberapa karangan bunga ucapan selamat kepada Polres karena sudah menangkap wartawan, Pak Wilson berfikiran dengan karangan bunga tersebut seolah-olah polisi ini tidak bersalah, dan wartawan selalu yang salah dimata masyarakat.
Karangan bunga Ini berpotensi membenturkan wartawan dengan pihak kepolisian. Karna berfikiran demikian maka Pak Wilson merobohkan semua karangan bunga ucapan tersebut.
Jadi pak Wilson melaporkan terkait proses penangkapan wartawan tidak prosedural, sementara pihak yang punya karangan bunga juga melaporkan perusakan karangan bunga.
Kedua belah pihak sama-sama laporan, tetapi pihak anggota menghadang rombongan pak Wilson yang akan melakukan laporan dengan membawa LP dari yang punya karangan bunga. Akhirnya pak Wilson dan rekan-rekan saat ini di amankan dan diminta keterangan oleh penyidik.
Itulah kronologi tepatnya bang. “Ujar narasumber
Nah dari keterangan tersebut sudah jelas jelas bahwa Oknum Polres Lampung Timur tidak tegas, tidak bijak, dan tidak adil menanggapi laporan masyarakat. Dan oknum tokoh adat di Lampung Timur pun diduga berpihak kepada yang bersalah dan Perzinahan.
Saya berharap kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera meluruskan permasalahan ini. Dan benar benar menegakkan kebenaran. (wis/bar/her/rik)