Majalahfakta.id – Rohmat, Kepala Pekon (desa) Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung kecewa berat atas ulah Ketua Gapoktan Rukunjaya, Wahidin yang terindikasi tidak tranparansi mengelola Dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
Hal tersebut diutarakan Rohmat, Senin (15/11/2021) di ruang kerjanya. Ketua Gapoktan mengelola dana PUAP tahun anggaran 2015 -2017.
“Hingga berita ini diterbitkan Wahidin tidak dapat membuktikan secarik kertas apapun baik pada kami selaku Kepala Pekon maupun pada wartawan,” ujar Rohmat.
“Beberapa hari lalu Ketua Gapoktan telah kami panggil untuk menjelaskan Regulasi Neraca keluar masuknya dana PUAP, karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian No.16/permentan/OT.140/3/2009 tentang pedoman umum pengembangan agribisnis pedesaan.
Selanjutnya, pola dasar strategi pelaksanaan PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan peyaluran dana PUAP kepada Gapoktan, dalam mengembangkan usaha produktif petani sekala kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin.
Diduga dana PUAP disalah gunakan Wahidin secara pribadi. “Karena saat menghadap kami selaku Kepala Pekon beberapa hari lalu, Pak Wahidin tidak dapat membuktikan nomor rekening kelompok Gapoktan maupun catatan Regulasì Neraca. Laporannya hanya dengan kata lisan,” beber Kepala Pekon.
Rohmat berharap pada instasi terkait dan aparat hukum yang berwenang untuk segera mengusut sampai tuntas dugaan penyalahgunaan dana PUAP.
Saat majalahfakta.id mengonfirmasi ke rumah Wahidin pada Senin (15/11/2021) sulit ditemui. Berdasarkan keterangan istrinya, yang bersangkutan sedang keluar. “Bapak sedang mengaji, sedang sholat, “ begitu istrinya memberikan keterangan. (wis/her).