DPRD Kabupaten OKU Gelar Rapat Pengesahan Propemperda

Majalahfakta.id – Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H menghadiri rapat paripurna DPRD OKU, dalam rangka pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKU Tahun 2022 di ruang rapat Paripurna Senin (14/02/2022).

Rapat Paripurna ke-II DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke-2 tahun sidang 2022. Dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Yudi Purna Nugraha, SH, didampingi Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri, Plh Bupati OKU dan dihadiri Sekda, Sekwan dan pejabat terkait.

Pimpinan rapat Yudi menyampaikan,  dalam upaya untuk menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten OKU, DPRD OKU telah melaksanakan fungsinya melalui badan pembentukan Peraturan Daerah, dan telah melaksanakan rapat intern Bapemperda pada tanggal 4, 5, 7 Februari 2022.

Sedangkan tanggal 14 Februari tadi pagi telah dilaksanakan rapat sinkronisasi Propemperda Kabupaten OKU tahun 2022 bersama pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten OKU yaitu Asisten 1, 2, 3 dan Kabag Hukum Setda OKU beserta jajarannya. 

Penjelasan Bupati OKU tentang Propemperda Kabupaten OKU Tahun 2022 yang disampaikan langsung oleh PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H.Dalam menyampaikan ada 26 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2022, yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan Surat Bupati OKU tanggal 24 Januari 2022.

Terhadap 26 (dua puluh enam) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 dimaksud, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU, telah disepakati 11 (sebelas) usulan yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2022, diluar luncuran Program Pembentukan Peraturan DaerahTahun 2020 dan 2021.

Laporan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten OKU, dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten OKU Yopi Sahruddin. S. Sos., Menyampaikan dari hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU yang telah dilaksanakan Mulai Tanggal 4, 5, 7 dan 14 Februari 2022 bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten OKU.

Setelah dilakukan pengkajian bersama dengan Bagian Hukum Setda OKU, dari 34 (tiga puluh empat) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU, yang terdiri dari 26 (duapuluh enam) usul dari Pemerintah Daerah, 1 (satu) usul dari DPRD Kabupaten OKU dan 7 (tujuh) Raperda Luncuran Tahun 2021. 

Disetujui 18 (delapan belas) usul Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU, dan 1 (satu) usulan Rancangan Peraturan Daerah dari Inisiatif DPRD Kabupaten OKU untuk disahkan menjadi Program Pembentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022. 

“Ditambahkanya, dengan demikian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022, menetapkan ada 19 (sembilan belas) yang menjadi prioritas. Namun tidak menutup kemungkinan Bupati maupun DPRD Kabupaten OKU dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan kita sahkan pada Rapat Paripuma DPRD malam hari ini. Karena Peraturan Perundang-undangan tidak menutup peluang untuk itu, sepanjang tidak menyalahi dan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

“Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU yang telah disetujui akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU bersama OPD mitra kerja terkait, dan akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD menyesuaikan agenda kegiatan DPRD OKU Tahun 2022,” tandasnya. (wis/min)