Majalahfakta.id – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lampung Utara melayangkan surat Klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara Provinsi Lampung Senin (06/9/2021).
Diterima staf bernama Sri. Berdasarkan hasil temuan adanya indikasi penyimpangan yang dapat diduga kuat telah terjadi tindak pidana Korupsi pada kegiatan pemeliharaan periodik jalan kabupaten.
Penyampaian surat Klarifikasi kepada Dinas PUPR, dilakukan berdasarkan Laporan dan temuan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor : 051/PI/DPC-PPWI/LU/IX/ 2021 yang ditanda tangani Nopriyanto, terkait Pemeliharaan Periodik jalan Kabupaten yang diduga kuat terjadi Mark Up pada harga satuan dan Volume Material dalam Rencana anggaran Belanja (RAB) yang terkesan ada kesengajaan untuk meraup Keuntungan berlebih menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Dalam Press rilis yang berlangsung di Markas DPC (PPWI) di Jalan Gotong royong Kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, Nopriyanto menjelaskan,” Klarifikasi yang dilakukanya, berdasarkan hasil Investigasi Reporting Lembaga PPWI dalam Fungsi kontrol Sosial Publik.
Sesuai amanah Undang Undang Dasar 1945 dan berdasarkan :
- Undang Undang No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Undang undang RI, No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.
- Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
- Laporan Pengaduan Berdasarkan Undang Undang no 8 tahun 1985 Tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sebagaimana telah menjadi uu no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
- UU No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Pengawasan Masyarakat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan telah dirubah/direvisi dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” paparnya.
Lanjut Nopriyanto, Penyampaian surat Klarifikasi kepada Dinas PUPR, dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan persamaan hak setiap warga Negara di hadapan hukum.
Permohonan Klarifikasi yang ditujukan kepada Dinas PUPR, terkait adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terindikasi terjadi Pada Penyusunan dan Perencanaan Pemeliharaan Periodik jalan Kabupaten Lampung utara, yang diduga kuat ada penyimpangan dalam jumlah Volume Material dan Mark Up harga satuan dalam RAB, yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara, Selaku Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) tahun 2021 dengan melanggar Hukum,” jelas Nopriyanto.
Ditambahkannya,” Bahwa pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC)(Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dan lebar 2.5 meter serta mengunakan Hotmix 77.77 ton dengan harga satuan Rp: 1.608.797.87,- dengan total Nilai harga Rp :125.116.210.35,-, yang menurut Estimasi Perhitungan Tim PPWI, semestinya hanya mengunakan Hotmix 50 ton.
“Pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC) (Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dengan lebar 2.5 meter dan penggunaan Volume Material Hotmik 77,77 Ton yang tertuang dalam RAB, sangat tidak sesuai dan terdapat selisih Volume Material.
” Kami juga menduga,“ Dalam pembuatan RAB, Konsultan perencanaan yang Ada di Dinas PUPR Lampung Utara Provinsi Lampung, sangat tidak sesuai. sehingga kuat dugaan kami ada penggelembungan (Mark Up) harga satuan dalam RAB”.
Bahkan kami menduga,” Semua isi RAB pekerjaan jalan Hotmix yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung tahun 2021, Diduga kuat semuanya syarat akan penyimpangan dan terjadi Korupsi. Oleh karena itu, PPWI meminta kepada seluruh element yang peduli pada Lampung utara, untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung utara dengan melakukan Fungsi sosial Kontrol. Kami juga meminta pada Aparatur Penegakan Hukum (APH) Kepolisian dan Kejari serta APIP, untuk segera melakukan Pemeriksaan dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum dan terlibat langsung dalam Kegiatan ini,” ketus Nopriyanto. (pen/team ppwi)