Diduga Rugikan Negara Rp 47,1 Triliun, DPR RI Desak Bentuk Panja Kasus Dugaan Impor Emas

Majalahfakta.id – Kasus dugaan impor emas yang melibatkan salah satu perusahaan milik negara perlu segera diusut melalui Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam siaran persnya.

“Panja penyelundupan itu wajib dibuat, untuk selanjutnya memeriksa pihak-pihak terkait impor emas tersebut yang diduga merugikan negara Rp 47,1 triliun,” ujar Sahroni.

Menurut Legislator NasDem itu, pembentukan panja tersebut untuk membongkar secara tuntas perkara dugaan penyelundupan impor emas dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 47,1 triliun.

NasDem sebagai partai pendukung pemerintah, lanjut wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III, sangat mendukung penegakan supremasi hukum di Indonesia tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Apalagi kasus ini sangat besar, tidak menutup kemungkinan banyak yang terlibat. Apalagi ada daftar perusahaan BUMN seperti PT Antam dan sejumlah perusahaan lainnya,” katanya.

Legislator NasDem itu menegaskan di mata hukum setiap warga negara itu sama, tidak ada yang kuat, dan tidak ada yang lemah, siapa pun orangnya harus tetap diperiksa.

“Saya tegaskan sekali lagi, untuk kasus impor emas ini, Kejaksaan Agung harus serius mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Tidak ada orang kuat di mata hukum, yang salah harus menerima konsekuensinya,” ucapnya.

Sahroni menegaskan, persoalan hukum selalu menjadi atensi DPR RI untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti itu.

“Jangan sampai nantinya ada indikasi kurang baik kepada penegak hukum yang selama ini ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan panja dibentuk dalam upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Sahroni mengungkapkan proses pembentukan panja akan dilakukan ketika masuk masa persidangan DPR RI.

“Sekarang masih masa reses jadi belum bisa jawab. Segera setelah masuk masa sidang kita minta (untuk segera) buat panja,” paparnya. (ren)