Catatan Fajar Fahruddin
FAKTA — Puluhan perusahaan tambang batu bara dari Kalimantan Timur tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai tindakan penghentian, pembatasan, atau pencabutan aktivitas tertentu oleh pemerintah pusat melalui kebijakan sektor pertambangan nasional.
Daftar tersebut memuat berbagai bentuk badan usaha, mulai dari:
• CV,
• koperasi,
• KSU,
• hingga perusahaan berbentuk PT
yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Beberapa nama yang tercantum antara lain:
• CV Ayu Wulan Lestari,
• CV Gudang Hitam Prima,
• CV Mangkura,
• Koperasi Banua Bersama,
• PT Alam Surya,
• PT Borneo Indo Mineral,
• PT Sela Bara,
• PT Sentosa Bara Jaya Utama,
• hingga PT Zefina Bara Energi.
Munculnya puluhan perusahaan tambang dalam daftar tersebut langsung memunculkan perhatian publik.
Karena ini bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa.
Tetapi menyangkut:
• kepatuhan perusahaan,
• pengawasan negara,
• tata kelola pertambangan,
• hingga pengendalian aktivitas industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
Langkah pemerintah pusat ini memperlihatkan bahwa sektor pertambangan nasional kini mulai memasuki fase pengawasan yang lebih ketat.
Terutama terkait:
• kepatuhan RKAB,
• legalitas operasional,
• pelaporan produksi,
• hingga kewajiban administrasi pertambangan.
Dan yang paling menarik, daftar tersebut memperlihatkan betapa luasnya aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.
Bukan hanya perusahaan besar.
Tetapi juga melibatkan:
• koperasi,
• usaha skala menengah,
• hingga berbagai badan usaha lokal
yang selama ini ikut bermain dalam rantai bisnis batu bara.
Situasi ini memperlihatkan satu hal penting:
bahwa industri tambang di Kalimantan Timur telah berkembang menjadi jaringan ekonomi yang sangat besar dan kompleks.
Karena itu, ketika pemerintah mulai melakukan pembatasan atau penghentian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, pertanyaannya menjadi jauh lebih besar:
apakah langkah ini benar-benar bagian dari upaya serius memperbaiki tata kelola tambang?
Atau hanya penertiban administratif yang sifatnya sementara?
Publik tentu akan melihat:
• apakah pengawasan dilakukan secara konsisten,
• apakah seluruh perusahaan diperlakukan sama,
• dan apakah sanksi benar-benar memiliki efek jera.
Sebab selama ini, kritik terbesar terhadap sektor pertambangan bukan hanya soal kerusakan lingkungan.
Tetapi juga menyangkut:
• lemahnya pengawasan,
• ketidakjelasan penegakan aturan,
• hingga munculnya kesan bahwa sebagian aktivitas tambang terlalu sulit dikendalikan negara.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menyoroti:
• lemahnya pembinaan,
• pengawasan yang belum optimal,
• serta penerapan sanksi administratif yang belum maksimal dalam sektor pertambangan.
Karena itu, daftar perusahaan tambang yang kini dibatasi atau dihentikan pemerintah pusat menjadi sangat penting dibaca dalam konteks yang lebih besar:
bahwa negara sedang berusaha memperkuat kembali kendali atas industri ekstraktif.
Namun pekerjaan terbesar sesungguhnya bukan hanya membuat daftar sanksi.
Melainkan memastikan:
• pengawasan benar-benar berjalan,
• data produksi transparan,
• kewajiban lingkungan dipenuhi,
• dan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Karena pada akhirnya, pertanyaan publik tetap sama:
apakah negara benar-benar masih memegang kendali penuh atas industri tambang di Kalimantan Timur?
Atau justru pengawasan negara mulai tertinggal di belakang laju industri ekstraktif yang terus berkembang semakin besar?
Puluhan Perusahaan Tambang Batu Bara Kaltim Masuk Daftar “Banned” Pemerintah Pusat






