Daerah  

Dana Desa 155 Juta untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Diduga Abaikan Regulasi

Proyek Nagari tahun 2024 menggunakan Dana Desa.

FAKTA – Pemerintah Nagari (Desa) Malai V Suku Timur, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, membangun sarana infrastruktur kegiatan peningkatan jalan Malai Mudo ke Ujung Tanah menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga tidak memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya diketahui oleh perangkat nagari dan masyarakat secara transparansi dan akuntabilitas, sehingga terindikasi menguntungkan pribadi. Hal ini kuat dugaan sebagai tim pelaksana kegiatan, dikerjakan oleh perangkat nagari (Desa) justru menyimpan banyak kejanggalan.

Pemerintah nagari secara aktif membangun berbagai infrastruktur untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur yang memadai, seperti jalan yang baik, akses air bersih, dan fasilitas kesehatan, secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat nagari.

Dalam pembangunan itu harus berlandaskan pada regulasi yang jelas dan benar. Regulasi menjadi dasar hukum yang memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencapai tujuan yang diinginkan. Namun di Nagri Malai V Suku Timur tersebut terindikasi mengabaikan regulasi yang jelas dan benar yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108 Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 13 Tahun 2023, Kepala Desa (Wali Nagari) serta seluruh perangkat nagari, dilarang menjadi pelaksana proyek nagari maupun mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun dari proyek yang didanai oleh nagari guna terjaganya transparansi dan akuntabilitas yang menjadi hal utama dalam pengelolaan dana nagari.

Salah satu sumber yang namanya dirahasiakan di daerah itu mengatakan, peningkatan jalan Malai Mudo ke Ujung Tanah senilai 155 juta menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024, terindikasi dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurutnya, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana nagari, wali nagari dan tim pelaksana kegiatan harus bersikap transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan perangkat nagari yang ada di daerah itu agar tidak ada kecurigaan warga dan penyelenggara pemerintah.

“Seharusnya dalam pembangunan itu, harus jelas siapa pelaksana, bagaimana mekanisme pelaksana, dan berapa volume kerja, serta siapa yang terlibat dalam pelaksanaan itu. hal ini seharusnya dijelaskan kepada warga dan perangkat nagari. Nah, ini seakan akan dikaburkan, sehingga ada dugaan dari warga dana nagari dibagi-bagikan. Seharusnya untuk kesejahteraan warga dalam pembangunan infrastruktur,” sebutnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan di nagari yang bersumber dari dana nagari harus berpijak kepada regulasi yang sebenarnya.

“Kepala Desa atau disebut Wali Nagari dalam pengelolaan dana nagari harus berpedoman aturan yang sebenarnya. Nah…di Nagari Malai V Suku Timur hasil pemekaran terindikasi tidak mengindahkan aturan tersebut. Sehingga timbul kecurigaan warga terhadap wali nagari dan perangkatnya,” ujarnya.

Sebagai pelaksana kegiatan Wali Korong Malai Mudo, Madan, mengatakan dugaan warga terhadap pembangunan di korong tersebut tidak benar. Ditekankan, pihaknya dalam pelaksanaan pembangunan ini telah mengacu pada sistim atau regulasi sebenarnya.

“Nada skeptis dari warga itu tidak benar, dan kami di nagari dalam pelaksanaan pembangunan selalu melakukan musyawarah bersama masyarakat yang dilaksanakan oleh wali nagari beberapa perangkat nagari. Dan ini telah disepakati pekerjaan ini yang mengacu pada aturan yang sebenarnya, dan memiliki RAB yang cukup jelas,” sebut Madan, Minggu (10/8/2025).

Meskipun nada skeptis lahir dari warga didaerah ini, sebut Madan, dirinya bersama Wali Nagari telah menyepakati dan telah menyelesaikan pengerjaan peningkatan  jalan Malai Mudo ke Ujung Tanah menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 guna meningkatkan kesejahteraan warga melalui infrastruktur yang mengacu pada aturan yang berlaku.

“Sepanjang pembangunan di nagari ini tidak ada masalah, bahkan kami di nagari selalu bergandengan tangan dengan perangkat nagari guna mempercepat pembangunan di daerah ini. Sekiranya pembangunan yang kami lakukan tidak menggunakan RAB, tentu semuanya ini tidak terlaksana dengan baik dan benar. Artinya, dalam pelaksanaan pembangunan di nagari melalui dana nagari kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku,” tutup Madan. (SS)