FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik jual beli dan manipulasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. KPK menemukan bukti adanya pengubahan temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.Penyidikan kasus ini mencakup beberapa fakta dan temuan berikut:
Penggeledahan BPK Sumsel: KPK menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumsel dan mengamankan barang bukti berupa dokumen kertas kerja pemeriksaan, perubahan temuan WDP ke WTP, dan indikasi intervensi BPK Pusat.Dugaan Suap: Ditemukan indikasi aliran dana senilai total Rp 1,6 miliar yang diduga digunakan untuk mengatur opini WTP tersebut.Lima Tersangka: KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif (Edison), Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel (Titin Rita Lestari), pihak swasta (Augus Dwianggara), serta Direktur dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Dalam keterangan pers Humas KPK kepada wartawan Jumat (26/6/2026) Budi Prasetyo usai dilakukan penggeledahan di BPK Sumsel tidak menutup kemungkinan yang menerima WTP di Sumatera Selatan, akan Dalami daerah lainnya di Sumatera Selatan yang terima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk saat ini kata Budi kita fokus dulu di kabupaten Muara Enim, masih ujar Jubir KPK Budi sebelumnya pada Selasa (22/6/2026) tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BPK RI Palembang , Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan.dokumen perubahan dari WDP menjadi WTP Khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.diduga ada intervensi. (Bambang MD)






