Bongkar Kasus Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Sita Uang Rp9 Miliar

Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus dalam pengamanan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9.352.244.932 miliar, pada pengadaan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022. (foto : dok polda lampung)

FAKTA – Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9.352.244.932 miliar, dalam pengadaan proyek bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022, Senin (27/11/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan bendungan Bargatiga Kabupaten Lampung Timur, merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam PSN itu telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang.

Dilakukan Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020.

“Kemudian dilakukan audit tujuan tertentu oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kombes Pol Umi.

“Pada Kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932 miliar dari 48 rekening pemilik bidang.

“Terdapat mark up  dan/atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut, ” ujar Kabid Humas Polda Lampung

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp9.352.244.932 miliar disita dari Bank BRI kantor cabang Metro.

Merupakan Barang Bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kombes Umi mengimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan Bank BRI, terkait kasus korupsi pengadaan bendungan Margatiga untuk segera menghubungi pihak bank.

Sumber : Humas Polri