Bejat, Salah Seorang Oknum Polisi Diduga Lecehkan Anak Tiri Selama Empat Tahun

Ilustrasi.

FAKTA – Diduga mencabuli anak tirinya selama empat tahun sejak 2020 silam, seorang oknum polisi inisial K (53) salah seorang anggota Polsek wilayah hukum Polrestabes Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Dugaan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota yang berdinas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut disampaikan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak, dan akan terus dilakukan pemeriksaan.

“Karena yang bersangkutan merupakan anggota salah satu anggota Polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik saat ini sedang berjalan,” lanjut dia.

“Kalau untuk PTDH, saat ini masih dalam pemeriksaan kita tunggu saja hasil pemeriksaannya, untuk status oknum tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara anak yang diduga dilecehkan salah seorang oknum anggota dari Polsek wilayah hukum Polrestabes Surabaya, anak tiri yang ikut bersangkutan. (*)