FAKTA – Pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2018. Program PTSL tersebut mendasari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Awal pelaksanaan kegiatan program PTSL banyak tersiar kabar dimanfaatkan oleh oknum Kades dan panitia melakukan Pungli (Pungutan Liar). Padahal sudah ada aturan dan kesepakatan 3 Menteri yang membatasi terkait biaya PTSL tersebut.
Tiga menteri yang terlibat dalam kesepakatan adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL. SKB tersebut menetapkan bahwa biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp1.500.000 di tingkat desa/kelurahan, yang mencakup biaya penyiapan dokumen, pengadaan patok, meterai, dan operasional petugas desa/kelurahan. Biaya ini hanya berlaku untuk warga yang tanahnya belum bersertifikat (Kategori 1).
Penting untuk dicatat bahwa SKB ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa proses PTSL dapat berjalan lancar dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Hal demikian disampaikan oleh Fajar Sigit, S.H., M.M., M.H. selaku pemerhati kebijakan publik dalam memberikan informasi pada seluruh Kades yang mendapatkan program PTSL agar jangan melakukan pungutan biaya PTSL diluar ketentuan yang sudah diatur.
Diingatkan Fajar panggilan akrab sosok pengacara senior asli Slawi ini, bila penyelenggara PTSL dari no pihak Desa ataupun kelurahan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, dirinya akan turun untuk menyikapinya.
“Apapun alasannya masyarakat yang mendapat program PTSL tidak boleh ada pungutan lain diluar kesepakatan tiga Menteri. Jangan bodohi masyarakat, karena pada prinsipnya syarat PTSL pakai letter C saja sudah cukup,” tandas Fajar.
Dalam kegiatan PTSL yang diadakan ATR BPN tahun 2024 belakangan ini muncul rumor dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia PTSL Kelurahan Procot Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Aroma pungli PTSL tersebut mulai tercium baik dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum dan masyarakat. Dari informasi yang dihimpun para warga yang mengajukan program PTSL sebagian dikenakan biaya sampai Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta rupiah.
Informasi warga yang diterima wartawan, untuk penarikan biaya PTSL yang diminta oleh pihak panitia PTSL Kelurahan Procot melalui petugasnya sebesar Rp1,5 juta bahkan ada yang lebih.
Namun dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, ada tetangga ditarik lebih besar sekitar Rp2,4 juta rupiah. Penarikan uang tersebut dilakukan oleh petugas kelurahan sekitar bulan Januari 2024. Yang jadi pertanyaan sampai saat ini sertifikat belum jadi.
Adanya pungutan biaya sertifikat sebesar Rp1,5 juta bahkan ada yang lebih disanggah oleh Agus Nugraha, Kepala Kelurahan Procot saat dikonfirmasi di Kantornya, Kamis, 17Juli 2025.
Dijelaskannya lagi, pihak panitia PTSL Kelurahan Procot hanya memungut Rp150.000. Kalau pihak panitia meminta diatas nilai yang sudah ditentukan seperti sampai Rp1.500.000 itu untuk membuat akte tanah.
Menurut Pak Lurah biaya tersebut diminta dari masyarakat yang mengajukan program PTSL untuk tanah yang belum ada surat akte tanah, baik jual beli maupun hibah atas tanah yang dimilikinya.
Lurah Procot tidak bisa memberi jawaban yang pas saat ditanya berapa kuota yang diberikan ATR BPN terkait program PTSL yang diterima di Kelurahan Procot.
“Saya tidak tahu persis berapa kuota PTSL untuk kelurahan Procot, karena Kouta PTSL yang terpusat di Kecamatan. Selanjutnya Pak Lurah tidak tahu pula berapa bidang pemohon yang dikenakan biaya tambahan untuk membuat akta tanah,” jelas Budi.
Disisi lain kabar adanya aroma pungli PTSL sudah sempat tembus ke Inspektorat dan pihak Kecamatan Slawi. Hal itu juga diakui Budi, bahkan sempat di panggil pihak Inspektorat dan Kecamatan untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya setelah dipanggil, pihak Panitia PTSL mengembalikan uang yang dimintai kepada warga pemohon program PTSL.
“Saya sendiri yang langsung mengembalikan uang pada warga,” jelasnya.
Pengakuan adanya dugaan pungutan biaya PTSL diakui Kamal, perangkat kelurahan Procot yang ditugasi memungut pada warga.
Hal tersebut disampaikan saat Kamal ditemui di Kantor Kelurahan Procot beberapa saat lalu.
Menurut Kamal permintaan biaya dari warga untuk PTSL cuma Rp150.000. Kalau biaya sampai lebih dari itu, pihaknya hanya membantu mengurus untuk membuat akta tanah. Sifat diakui Kamal diri hanya menjalankan perintah.
Selanjutnya Saat ditanya kaitan jumlah kuota PTSL di Kelurahan Procot oleh Kamal dijawab, sepengetahuannya jumlah yang ada program ptsl di Kelurahan procot kira-kira dapat 300.
Namun yang baru masuk sekitar 200 pemohon PTSL. Dari sekitar 200 pemohon yang membayar lebih dari biaya semestinya ada sekitar 25%. Kelebihan biaya itu bukan untuk panitia tapi untuk membuat akta tanah, jelas Kamal.
Lantas hasil penarikan uang PTSL yang lebih dari tarif itu teknisnya bagaimana ? Dijawab Kamal uang itu diserahkan kepada Pak Lurah. Dirinya tidak tahu, untuk biaya akta tanah yang dibuat oleh PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), yang mengatur Pak Lurah, terang Kamal lagi.
“Saya hanya sebagai petugas di lapangan. Sebagai bawahan melaksanakan tugas dari pimpinan,” tutur Kamal.
Ketika ditanya siapa yang membuat Akta tanah, Kamal menjawab, sepengetahuannya untuk pembuatan tanah yang membuat Pak Camat Slawi. Tapi terkait biaya membuat Akta tanah penyerahan data dilakukan lewat Sunoto pegawai Kecamatan, jawab Kamal dengan jujur.
Sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan informasi, FAKTA melakukan konfirmasi ke Camat Slawi. Saat di Kantor mobil dinas Camat Slawi terparkir di garasi. Namun saat akan menghadap menurut bawahannya pak camat tidak ada di tempat.
Ada hal yang menarik disaat Camat Slawi tidak bisa ditemui, Sunoto, Karyawan Kecamatan Slawi menyampaikan, katanya masalah PTSL di Kelurahan Procot sudah selesai.
Ketika dikonfirmasi berapa biaya pembuatan Akta tanah per bidangnya untuk warga pemohon PTSL untuk warga Kelurahan Procot. Menurut Sunoto tidak tahu, dirinya hanya sebatas petugas yang membantu Camat selaku PPATS.
” Untuk masalah biaya PTSL di Kelurahan Procot sudah selesai. Setelah Lurah Procot dipanggil tim siber pungli, uang sudah dikembalikan pada warga pemohon PTSL,” jelas Sunoto.
Inspektorat Kabupaten Tegal yang sudah dapat laporan masalah dugaan pungli PTSL Kelurahan Procot saat mau dikonfirmasi, Saidno selaku Kepala Inspektorat tidak ada di tempat.
Selanjutnya melalui Daryanti yang menjabat Kepala Bidang Urbansus, membenarkan ada aduan tersebut. Bahkan pihak Inspektorat sudah mendapatkan limpahkan perkara dari Polres Tegal untuk ditindaklanjuti. (sus)






