Citizen Lawsuit Pertama di Bali, Pemerintah sebagai Tergugat Absen dari Sidang

Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran jajaran kementerian dan Presiden RI. .(foto: tbl/majalahfakta.id)

FAKTA – Sidang perdana gugatan warga negara ( Citizen Lawsuit ) yang diajukan Koalisi Pulihkan Bali terhadap 14 pejabat negara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (27/7/2026). Namun, konferensi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima tersebut terpaksa ditunda hingga Rabu (19/8/2026) mendatang akibat absennya sembilan tergugat dari jajaran pemerintah pusat dan legislatif.

Dari 14 pihak yang digugat, hanya lima perwakilan pemerintah daerah yang hadir melalui kuasa hukum, yakni Pemprov Bali serta Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan. Sementara sembilan tergugat yang tidak hadir meliputi Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, serta DPRD Provinsi Bali.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga secara resmi mengubah klasifikasi perkara dari perdata biasa menjadi perkara perdata khusus lingkungan hidup dengan nomor register 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN Denpasar, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023.

Usai ditunda, Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran jajaran kementerian dan Presiden RI. Menurutnya, tindakan mangkir tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak memiliki kepedulian maupun itikad baik terhadap pemulihan kondisi lingkungan hidup di Bali.

“Hari ini seluruh tergugat dari pemerintahan pusat, mulai dari Presiden hingga para Menteri, tidak hadir dalam konferensi. Apa yang mau kami sampaikan adalah pemerintah tidak punya itikad baik, pemerintah tidak peduli,” tegas Ignatius Rhadite saat diwawancarai di PN Denpasar.

Rhadite menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh warga Bali ini murni mencakup perbaikan tata kelola lingkungan dan sama sekali tidak mencapai materi.

“Gugatan yang diajukan oleh warga Bali ini bukanlah untuk menuntut ganti rugi secara ekonomi, tetapi terkait dengan permohonan perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak terjadi lagi keberulangan peristiwa banjir seperti September kemarin. Jadi, tidak ada konteks ekonomi yang kami minta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ignatius Rhadite menilai bahwa mangkirnya jajaran pejabat pusat dari panggilan resmi pengadilan menunjukkan tiadanya keinginan politik ( politik will ) untuk membenahi masalah lingkungan yang menempatkan rakyat dalam posisi rentan.

“Ketika pemerintah sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir, kita bisa sampaikan pemerintah tidak punya kemauan , tidak punya kemauan politik untuk memperbaiki apa yang diminta oleh warga Bali. Ini menjadi catatan bagaimana hak-hak masyarakat diabaikan,” lugas Rhadite kepada wartawan.

Ia menggambarkan situasi ini sebagai bentuk pembiaran yang berujung pada bahaya nyata bagi masyarakat.

“Ini jadi ‘kombo’ kan. Sudah ditempatkan dalam keadaan bahaya, diciptakan kondisi yang buruk, ada kerugian yang tercipta, lalu ketika dimintai pertanggungjawaban untuk memperbaiki kondisi, justru tidak hadir,” tandasnya.

Kendati demikian, pihak Koalisi Pulihan Bali tetap menggantungkan harapan pada pemanggilan kedua yang digelar pada 19 Agustus 2026 mendatang.

“Lewat pemanggilan kedua nanti, kami berharap semua pihak hadir, duduk bersama, dan berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi bencana banjir yang melanda Bali,” tutup Rhadite.

Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiarti Saputri, menyatakan semuanya telah menyiapkan jawaban tertulis. Sementara Kuasa Hukum Pemkab Badung, Suryadharma, menegaskan siap mencermati dalil gugatan untuk disandingkan dengan program lingkungan hidup yang telah dijalankan Pemkab Badung. (fa)