Daerah  

12 Sengketa Pilwana Padang Pariaman Bergulir, Tim Independen Dibentuk, PSU Bisa Jadi Opsi

Suasana Pilwana di Padang Pariaman. (Foto: SS/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai menangani sengketa hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak yang digelar pada 27 Juni 2026. Dari 73 nagari yang melaksanakan pesta demokrasi tingkat nagari tersebut, sebanyak 12 laporan perselisihan hasil pemilihan telah diterima pemerintah daerah hingga batas akhir penyampaian pengaduan.

Untuk menjamin proses penyelesaian berlangsung objektif dan sesuai ketentuan, pemerintah daerah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pilwana tingkat kabupaten yang melibatkan unsur ahli hukum, akademisi, serta tokoh masyarakat. Tim ini akan mengkaji setiap laporan yang memenuhi syarat administratif maupun materiil sebelum memutuskan langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan penyelesaian sengketa Pilwana tidak ditangani langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melainkan menjadi kewenangan tim independen yang dibentuk pemerintah kabupaten.

“Pilwana serentak dilaksanakan di 73 nagari yang tersebar pada 14 kecamatan. Dari pelaksanaannya terdapat sejumlah sengketa yang kemudian naik ke tingkat kabupaten untuk diproses sesuai mekanisme yang telah diatur,” ujar Hendra, Rabu (8/7/2026)

Menurut Hendra, penyelesaian sengketa Pilwana dilakukan secara berjenjang. Pengaduan pertama kali wajib disampaikan kepada Panitia Pengawas Nagari paling lambat tiga hari setelah pemungutan suara. Panitia di tingkat nagari memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai penyelesaian, perkara akan diteruskan ke tingkat kecamatan. Jika masih belum memperoleh titik temu, barulah sengketa diajukan ke tingkat kabupaten untuk diputuskan oleh tim penyelesaian sengketa.

Hendra menegaskan, keputusan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tidak dapat diambil secara serta-merta. Tim akan terlebih dahulu mengkaji substansi pelanggaran yang diajukan para pihak serta menilai apakah perkara tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.

“PSU hanya dapat direkomendasikan apabila memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Tim akan melihat tingkat pelanggaran dan materi gugatan yang diajukan sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Nurhayati Mila, mengungkapkan hingga penutupan masa pengaduan pihaknya menerima 12 laporan yang berkaitan dengan hasil Pilwana.

Namun, setelah dilakukan proses verifikasi administratif dan telaah terhadap substansi laporan, hanya satu nagari yang dinilai memenuhi kriteria sebagai perselisihan hasil pemilihan, yakni Nagari Sikucur Tengah.

Menurut Mila, perselisihan di nagari tersebut memenuhi syarat karena selisih suara antara calon terpilih dengan pesaingnya hanya dua suara atau masih berada dalam ambang batas maksimal dua persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.

“Jika selisih suara melebihi dua persen, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perselisihan hasil pemilihan sebagaimana ketentuan perda,” ujarnya.

Meski demikian, Mila menegaskan seluruh laporan yang masuk tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa secara administratif, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan Pilwana, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh laporan tetap kami tindak lanjuti melalui tahapan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016. Saat ini proses penyelesaian masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mila.

Pelaksanaan Pilwana serentak di Kabupaten Padang Pariaman menjadi salah satu agenda demokrasi lokal terbesar tahun ini. Dengan 73 nagari yang mengikuti pemilihan secara bersamaan, pemerintah daerah berharap seluruh proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak mengganggu stabilitas pemerintahan nagari maupun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lokal. (SS)