Garang! Sartresnarkoba Polres Batu Gulung 40 Kasus Narkoba, Nilai Tembus Rp136 Juta

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menunjukkan taringnya. Dalam konferensi pers di lobi utama Polres Batu, Selasa, 30 Juni 2026, Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam, membeberkan hasil operasi cipta kondisi pengungkapan kasus narkoba periode Januari–Juni 2026.

Secara total, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus dengan 47 tersangka. Rinciannya, 34 kasus telah diselesaikan perkaranya, sementara 6 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar: sabu 76,66 gram, ganja 43,55 gram, ekstasi 87 butir.

Jika ditotal, nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp136.432.680.

Iptu Boby menegaskan, ada dua pengungkapan yang menjadi sorotan utama selama semester pertama 2026.

1. Mei 2026: Jaringan Malang Dibongkar
Seorang pelaku berinisial ZI ditangkap di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus di wilayah hukum Polres Batu.

Dari tangan ZI, petugas menyita 15 butir pil ekstasi dan 27 poket narkotika jenis sabu yang sudah siap edar. Saat ini, ZI masih menjalani proses penyidikan intensif.

2. Juni 2026: Perluasan ke Kediri
Berdasar pengembangan kasus di wilayah Batu, tim kembali membekuk BU di wilayah Kediri. Dari pelaku, polisi mengamankan 17 poket sabu siap edar. Tersangka BU kini mendekam dan diproses di Satresnarkoba Polres Batu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Batu,” tegas Iptu Boby. (F1015/mud)