FAKTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk meneliti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022–2023.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bersifat rahasia bernomor R/F.06/Fo.2/04/2026 yang diterbitkan Kejagung. Surat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui surat Nomor 384/DPW/BPI-KPNPA-RI/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap dugaan penyimpangan pada pengelolaan APBD Sumatera Selatan yang merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Pelapor menyoroti adanya kewajiban jangka pendek yang tercatat sebesar Rp1,91 triliun, sementara saldo kas dan setara kas hanya mencapai Rp156,43 miliar. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp624,73 miliar.
Atas dasar laporan tersebut, Kejagung meminta Kepala Kejati Sumatera Selatan untuk melakukan penelitian terhadap pengaduan yang disampaikan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejati diminta segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penanganan laporan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta instruksi Jaksa Agung terkait penanganan pengaduan masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus oleh Direktur Pengendalian Operasi, Muhammad Syariffudin, S.H., M.H., Jaksa Utama Madya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir. Feri Kurniawan, mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Sumsel tahun 2022–2023.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat mengungkap secara transparan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Feri kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut Feri, informasi yang diperoleh pihaknya menunjukkan adanya potensi kerugian negara terkait penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, Yossi Hervandi, S.E., M.M., CGAA, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang diajukan media ini. Permintaan wawancara tertulis yang disampaikan pada 17 Juni 2026 dan diterima pihak sekretariat BPKAD hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun BPKAD terkait substansi laporan yang sedang ditelaah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut.






