Diburu hingga DPO, Tersangka Korupsi Kredit Rp34 Miliar BSN Akhirnya Ditahan di Padang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara didampingi Wakil Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna dan tim, konfrensi pers bersama wartawan. (ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar, Beny Saswin Nasrun alis BSN anggota DPRD Sumbar aktif itu, akhirnya tiba dan menjalani pemeriksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (18/6/2026). Kedatangannya menjadi akhir dari pelarian panjang sejak ia tak memenuhi panggilan penyidik berulang kali.

BSN tiba dengan pengawalan ketat dari tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang dan Kejati Sumbar setelah sebelumnya diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setibanya di lokasi, ia langsung diarahkan menuju lantai 4 gedung Kejati Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, BSN lebih dulu dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pasca penangkapan sebelum akhirnya dibawa ke Padang. Saat tiba di gedung kejaksaan, tersangka memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan wartawan yang telah menunggu sejak siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, bersama Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis serta Asisten Pidana Khusus Arjuna, menyampaikan bahwa BSN telah tiga kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mukhlis dalam konferensi pers di Kejati Sumbar.

Ia menegaskan, selama proses hukum berlangsung, hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai aturan yang berlaku.

Kajari Padang Koswara menambahkan, karena tidak kooperatif, penyidik sebelumnya telah menerbitkan surat penetapan DPO terhadap BSN pada 22 Januari 2026. Tiga panggilan resmi masing-masing dilayangkan pada 5, 8, dan 14 Januari 2026, namun tidak satu pun dipenuhi.

Setelah pemeriksaan di Kejati Sumbar selesai, BSN langsung dibawa menuju Rutan Anak Air Padang untuk menjalani masa penahanan.

Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia Cabang Ahmad Yani Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dalam periode 2012–2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

BSN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, sebelum akhirnya masuk daftar buronan setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik. Dengan ditahannya BSN, kejaksaan menyatakan proses pelimpahan berkas ke pengadilan akan segera dilakukan.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang telah menyita perhatian publik di Sumatera Barat, sekaligus menandai langkah lanjutan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara. (SS)