Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Dua Hektare di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lhokseumawe. (Foto : Humas Polri/majalahfakta.id)

FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe kembali mengungkap keberadaan ladang ganja di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang digelar di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kamis (18/6/2026), petugas menemukan dan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas dua hektare.

Selain memusnahkan tanaman ganja, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman narkotika tersebut. Keduanya masing-masing berinisial MH (28) dan seorang warga setempat. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Kasus bermula ketika petugas menangkap seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penanaman ganja yang berada di kawasan terpencil Kecamatan Sawang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang,” ujar AKBP Ahzan.

Saat menyisir lokasi, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang tersebar di tiga titik berbeda. Tanaman tersebut ditanam di area seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dengan usia yang bervariasi, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen.

“Seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang yang berada di tiga titik lokasi. Usia tanaman beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen,” jelasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran lebih lanjut, seluruh tanaman ganja langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.

Operasi pemusnahan tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain personel Polres Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menjual ganja hasil panen dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi hasil panen ganja.

“Selain tersangka yang telah diamankan, saat ini masih ada dua orang lainnya yang sedang kami lakukan pengejaran. Identitas keduanya telah kami kantongi,” ungkap Ahzan.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi area tanam ke dalam sejumlah petak kecil yang tersebar di beberapa lokasi. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi risiko apabila salah satu lahan berhasil ditemukan aparat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan karena pengungkapan ladang ganja di wilayah ini bukan kali pertama. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Ahzan, faktor ekonomi masih menjadi alasan utama sebagian masyarakat terlibat dalam praktik penanaman ganja. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjalankan aktivitas ilegal dan memanfaatkan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang telah disediakan pemerintah.

Ia menyebut sejumlah program pembinaan dan pelatihan keterampilan telah dijalankan pemerintah bersama instansi terkait, termasuk BNN Kota Lhokseumawe, sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sawang.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk menindak tegas praktik budidaya ganja yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.