Semua  

PMII Mamuju Desak Pemprov Sulbar Pembahasan Revisi RTRW Libatkan Masyarakat Sipil

Sekretaris PMII Mamuju, Ikbal Lestari. (foto: ammank-007/majalahfakta.id)

FAKTA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat. Mahasiswa menekankan bahwa pelibatan masyarakat sipil sangat penting agar kebijakan tata ruang tidak mengabaikan dampak lingkungan dan sosial.

‎Sekretaris PMII Mamuju, Ikbal Lestari, menilai revisi RTRW merupakan kebijakan strategis yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, sehingga proses penyusunannya tidak boleh dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pemerintah serta kelompok tertentu, ” ungkapnya pada Kamis (18) 6/2026).

‎Menurutnya, partisipasi publik merupakan aspek penting untuk memastikan dokumen tata ruang yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

‎“Revisi RTRW bukan hanya soal pengaturan ruang untuk investasi dan pembangunan infrastruktur. Di dalamnya juga terdapat kepentingan masyarakat, ruang hidup warga, kawasan pertanian, wilayah pesisir, hingga kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting. Karena itu masyarakat sipil harus dilibatkan secara aktif,” jelas Ikbal Lestari dengan tegas.

‎‎Lanjut ia jelaskan keterlibatan organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas lingkungan, kelompok nelayan, petani, serta masyarakat terdampak akan memperkuat kualitas dokumen RTRW yang sedang disusun pemerintah.

‎PMII Mamuju juga meminta agar pemerintah membuka akses informasi yang memadai terkait substansi revisi RTRW sehingga masyarakat dapat memberikan masukan secara konstruktif. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghindari munculnya konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.

‎“Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan revisi RTRW dilakukan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui perubahan-perubahan yang diusulkan dan bagaimana dampaknya terhadap wilayah tempat mereka tinggal maupun beraktivitas,” ujar Ikbal

‎Lebih lanjut, Ikbal menegaskan bahwa tata ruang yang baik harus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap perubahan fungsi kawasan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologis.

‎Dia juga meminta agar pemerintah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap wilayah-wilayah yang selama ini telah dikelola masyarakat namun masuk sebagai kawasan hutan negara sebelum menetapkan kebijakan tata ruang yang baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah.

‎”Saya harap pemerintah memperhatikan lahan yang telah lama digarap warga namun masuk sebagai kawasan hutan lindung sebelum menetapkan perda yang baru. Jangan sampai masyarakat yang selama ini mengelola lahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya justru menjadi korban karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah harus membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat terdampak,” harapnya.

‎PMII Mamuju berharap ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat memperluas forum konsultasi publik dan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan revisi RTRW yang saat ini sedang berproses. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan tata ruang yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (ammank-007)