Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Aksi Pencurian, Tiga Pelaku Masih Buron

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian aksi pencurian tersebut didorong faktor ekonomi serta keinginan mendapatkan uang untuk bermain judi online. (Foto : Polres Probolinggo Kota/majalahfakta.id)

FAKTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kemudian berkembang hingga membongkar dua tindak pidana lainnya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” ujar AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan keterlibatan F.S. dalam aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, F.S. beraksi bersama seorang rekannya berinisial R.N. yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya berkeliling mencari target sebelum menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan kendaraan korban sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali mengembangkan penyelidikan hingga berhasil membongkar kasus pencurian lainnya yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam aksi yang terjadi pada 15 Februari 2026 tersebut, para pelaku berhasil menggasak 60 unit telepon genggam dari berbagai merek dan tipe.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pencurian itu dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku berinisial S.H. dan H.M. yang saat ini masih berstatus DPO.

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” kata AKBP Rico Yumasri.

Menurut Kapolres, motif para pelaku melakukan serangkaian aksi pencurian tersebut didorong oleh faktor ekonomi serta keinginan mendapatkan uang untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung barang hasil kejahatan tersebut.