Daerah  

Di Tengah Mangrove Teluk Adang, Berdiri Pintu Ekspor Batu Bara Ketika Aktivitas Industri dan Kawasan Konservasi Berada dalam Satu Bentang Alam

FAKTA – Teluk Adang bukan sekadar hamparan perairan di pesisir selatan Kalimantan Timur.
Di kawasan ini, mangrove tumbuh membentuk benteng alami yang melindungi garis pantai. Alur-alur sungai pasang surut membelah hutan bakau. Berbagai jenis satwa hidup dan bergantung pada keseimbangan ekosistem pesisir yang telah terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Karena nilai ekologis itulah negara menetapkan sebagian wilayah Teluk Adang sebagai kawasan konservasi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001.
Namun di teluk yang sama, aktivitas ekonomi juga berlangsung.
Kapal-kapal pengangkut batu bara keluar masuk perairan.
Tongkang bergerak menuju laut.

Dan di kawasan Tanah Merah berdiri Terminal Batubara Tanah Merah Coal Terminal (TMCT) milik PT Kideco Jaya Agung yang menjadi salah satu pintu ekspor batu bara dari Kabupaten Paser.

Berdasarkan data koordinat dan citra satelit yang berhasil ditelusuri, terminal tersebut berada di bentang pesisir Teluk Adang yang didominasi kawasan mangrove dan jaringan sungai pasang surut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan yang wajar di ruang publik.
Bukan lagi mengenai keberadaan terminal itu sendiri.
Karena keberadaan terminal telah diketahui dan memiliki dasar perizinan dari negara.
Pertanyaan yang muncul justru lebih mendasar:

Seberapa dekat posisi terminal dengan kawasan konservasi yang dilindungi negara?
Publik juga berhak mengetahui:
• Bagaimana mekanisme pengawasan lingkungan dilakukan?
• Siapa instansi yang melakukan pemantauan rutin?
• Apakah terdapat evaluasi terhadap kondisi mangrove di sekitar terminal?
• Bagaimana kualitas air di kawasan pesisir dipantau?
• Apakah terdapat laporan berkala yang dapat diakses masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Bukan pula upaya menghambat investasi.
Sebaliknya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola sumber daya alam yang baik.
Karena ketika aktivitas industri berada di sekitar kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, maka pengawasan menjadi sama pentingnya dengan perizinan.
Teluk Adang hari ini memperlihatkan dua wajah sekaligus.
Di satu sisi, ia menjadi jalur ekonomi yang menghubungkan sumber daya alam Kalimantan Timur dengan pasar dunia.

Di sisi lain, ia tetap menjadi ruang hidup bagi mangrove, satwa liar, dan ekosistem pesisir yang harus dijaga keberlanjutannya.
Di sinilah peran negara diuji.
Bukan hanya dalam memberikan izin.

Tetapi juga dalam memastikan bahwa setiap aktivitas yang berlangsung tetap berada dalam koridor perlindungan lingkungan yang telah ditetapkan.
Karena pada akhirnya, yang ingin diketahui masyarakat bukan sekadar berapa juta ton batu bara yang diekspor setiap tahun.

Melainkan apakah pembangunan ekonomi dapat berjalan tanpa mengurangi fungsi ekologis Teluk Adang yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Sebab jika suatu hari mangrove hilang, habitat satwa menyusut, atau kualitas lingkungan menurun, maka pertanyaan yang akan muncul bukan lagi siapa yang memperoleh manfaat.
Melainkan siapa yang memastikan perlindungan itu benar-benar dijalankan ketika semuanya masih bisa dijaga. (F100)