FAKTA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang kurir layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat kejadian, korban yang berprofesi sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan tengah menjalankan pekerjaannya. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setang terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan.
“Korban memarkir kendaraannya untuk mengambil pesanan. Namun saat kembali beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ujar AKP Iswanto, Senin (8/6/2026).
Hilangnya kendaraan tersebut menjadi kerugian besar bagi korban karena sepeda motor merupakan sarana utama yang digunakan untuk bekerja dan mencari nafkah setiap hari.
Berdasarkan laporan yang diterima serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
A.S.A. diduga bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar sekaligus mengendarai kendaraan saat beraksi.
Sementara itu, A.E. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu set pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta sebuah helm.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di area publik dan lokasi dengan aktivitas tinggi.
Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih tempat parkir yang aman dan mudah dipantau dinilai dapat membantu meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.






