FAKTA – Sebanyak 139 SK Bupati Lahat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah terdiri dari jenjang TK, SD dan jenjang SMP, dilingkungan pemerintah kabupaten Lahat, dan 1 SK Bupati sebagai Camat Sukamerindu, jadi total SK yang diserahterimakan sebanyak 140 SK oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Kegiatan tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan di kabupaten Lahat, jabatan kepala sekolah adalah amanah besar, karena dari kepemimpinan yang diberikan mandat akan lahir generasi masa depan yang menentukan arah pembangunan kabupaten Lahat. sebagaimana tagline ” Menata Kota Membangun Desa.”
Surat keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lahat tahun 2026, langsung serah terima SK Bupati Lahat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, pada Senin,(2/3/2026).
“Menjadi Fenomena” beberapa kepala sekolah yang mengundurkan diri setelah dilantik, sering kali dikaitkan dengan ketidaksiapan, tekanan pekerjaan, atau dugaan ketidakprofesionalan.
Saat ini masih menjadi tanda tanya ada apa kata ” Surya Kencana Pemerhati Pemerintahan ada enam kepala sekolah dasar mengundurkan diri ketidak seimbangan ditubuh Dinas Pendidikan Lahat ini perlu dibenahi sehingga bisa mendukung program pemerintah daerah kepemimpinan BZ dan WIN,” ucap Surya.
Pengunduran Diri: oleh beberapa kepala sekolah yang mundur pasca-pelantikan pada tanggal,(03/26), mengakibatkan kekosongan jabatan dan menghambat operasional sekolah.
Hal ini adalah: ketidak keprofesionalan dalam Pengangkatan seringkali, terjadi pengunduran diri ini dipicu oleh proses penunjukan yang dinilai kurang matang atau tidak berbasis kompetensi, sehingga kepala sekolah yang ditunjuk merasa tidak percaya diri atau tidak siap secara administratif dan manajerial.
“Disini kami meninilai kinerja Kabid ke Tenagaan dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lahat diduga tidak Profesional dan tidak mengerti dengan aturan.
“Terkait isu tersebut, adanya dugaan beberapa kepala sekolah diruang lingkup dinas Pendidikan dan kebudayaan Lahat, yang mendurkan diri pasca Pelantikan dan menerima SK penugasan sebagai kepala sekolah daerah yang ditentukan di wilayah kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Lahat melalui Kabid Pengadaan saat dikonfirmasi Kamis,05 Maret 2026, melalui pesan singkat washhap ke nomor :0852 8205xxx.
dijawab dengan singkat oleh Kabid Pengadaan Jimmi’Sampai saat ini belum ada.” jelasnya
Info yang diterima salah satunya : SD negeri 8 lahat ituitu’ Pak info sudah Mengundurkan diri setelah pelantikan SD 6 pagun, SD 15 merapi timur, SD 9 merapi timur, SD tanjung tebat, dan SD 5 jarai.
Kabid ke ketenagaan bapak Jimi, dengan singkat membalas pesan WA, “Ada kendala di aplikasi sementara Plt dulu.”
Berdasarkan Peraturan Kemendikbud Dasmen nomor 161, yang tidak memperbolehkan adanya pelaksana tugas kepala Sekolah sejak diundangkan pada tanggal 1 Januari 2026. (Bambang MD)






