Daerah  

Diduga Ada Tempat Hiburan Malam di Dusun Pulo Desa Karangbanyu Ngawi Warga Minta Ditutup

FAKTA – Informasi dari masyarakat Dsa Pulo, Ngawi, diindikasikan ada tempat hiburan malam ilegal dengan 6 kamar dan PL (Pemandu Lagu) yang buka jam 20.00 WIB hingga pagi. Sekitar 248 warga menyatakan sikap keberatan dengan adanya lokasi tempat hiburan malam di tempat Suyadi, seorang anggota BPD, di Dusun Pulo, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. Warga meminta tempat hiburan malam ditutup agar tidak ada gejolak dari masyarakat, dan bisa kondusif. Pernyataan sikap ini ditanda tangani Kepala Dusun Pulo, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat pada Sabtu (1/2/2025).

Menurut informasi masyarakat para tokoh masjid, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat menghendaki tempat hiburan malam di Dusun Pulo segera ditutup agar bisa menjaga kondusifitas.

Saat media konfirmasi Kepala Desa Karangbanyu, Sumanto, terkait hiburan malam di Dusun Pulo, membenarkan adanya tempat hiburan malam. “Kalau tanya masalah izinnya seperti ini, namun memberikan data surat izin UMKM dan jual makanan kecil, kalau ingin tahu lebih jauh tanyakan pada Narto,” ujar Sumanto.

Saat media konfirmasi Narto, memang membenarkan terkait tempat hiburan malam di Dusun Pulo, Desa Karangbanyu. “Terkait masalah izin kami yang mencarikan dan soal izin jual bir belum ada namun kami akan berusaha melengkapi surat izin,” ujarnya.

Harapan LSM, Riyanto, untuk menjelang Bulan Puasa Ramadan terkait hiburan malam di dusun Pulo, segara ditutup dulu, agar menjadi kondusif. “Selama ini hiburan malam sudah berjalan 2 tahun belum ada pihak yang berkompeten ada tindakan APH dan Satpol PP ditunggu untuk menyikapi adanya hiburan malam tersebut sebelum terjadi sesuatu,” kata Riyanto. (zamhari)