Daerah  

Plt Direktur PDAM Mamuju Jelaskan Tentang Tuntutan Karyawan Diupah Dibawah UMK

Plt Pdam Tirta Manakarra Mamuju.

FAKTA – Jauharia Andi Syafruddin, Pelaksana Tugas (Plt) PDAM Tirta Manakarra Mamuju, buka suara terkait upah minimum yang diberlakukan pada karyawan.

Hal itu PDAM Mamuju didemo oleh karyawannya dan sejumlah mahasiswa yang menuntut upah layak. Pekerja yang melakukan unjuk rasa bersama sejumlah mahasiswa, menilai Perusahaan Daerah (Perusda) itu telah melakukan eksploitasi tenaga kerja dengan upah yang tidak layak.

Menurut Muh. Dadang, selama bekerja lima tahun di PDAM Mamuju, dia hanya memperoleh upah Rp800 ribu perbulan. Padahal kata dia, beban kerja yang diperoleh cukup berat. Hal itu ditanggapi serius Plt Direktur PDAM Tirta Manakarra, Jauharia Andi Syafruddin jika pengupahan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Karyawan berdasarkan UMK yang berlaku maka hal itu wajar saja karyawan tersebut belum karyawan tetap melainkan karyawan yang statusnya kontrak sebagai mana tertuang dalam SK yang di pegang karyawan tersebut.

“Saya tegaskan aturan perusahaan memang begitu Dia juga harus tahu diri hal tersebut diperkuat oleh Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Manakarra, Pasal 35. Lebih jauh menjelaskan upah karyawan PDAM Mamuju saat ini dibagi dalam beberapa kategori, yakni untuk PPT Rp500 ribu, kontrak SMA Rp800 ribu, dan kontrak S1 Rp900 ribu. Sementara pegawai berdasarkan UMK. PDAM menggaji karyawan sesuai aturan yang ada,” ungkap Jauharia Andi Syafruddin.

Mengenai penggajian sudah ditentukan di kontrak pada karyawan masing-masing berdasarkan SK dikeluarkan Direktur PDAM. Tetap kami mengacu pada UMP selama karyawan tersebut sudah definitif atau pegawai tetap. Padahal jumlah karyawan yang berstatus PTT dan kontrak di PDAM Mamuju, kata Jauharia, sisa 10 orang. (Laode M)