Majalahfakta.id – DPRD Provinsi Sumsel mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 pada Rapat Paripurna XLI (41), dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH.
Dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual, Kamis (18/11/2021).
Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel.
Disampaikan ketua Bapemperda Toyeb Rakembang, S.Ag, dengan inti penjelasan ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2022, terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD dan Lima Raperda Usul Eksekutif.
Adapun Kesembilan Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
A. Usul Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yaitu :
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukkan Air Irigasi.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejateraan Sosial Lanjut Usia.
B. Usul Raperda Eksekutif yaitu :
1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
5. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Setelah penjelasan Bapemperda DPRD, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Propemperda Tahun 2022 yang rancangan keputusan itu terlebih dahulu dibacakan Sekretaris DPRD Ramadhan S. Basyeban, SH. MM. (tra)






