Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap Polda Riau

Majalahfakta.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap empat pelaku penjual kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatra). Keempat pelaku tersebut berinisial MY (48) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, SY (62), SH (48) dan RS (50).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/9 2021) pagi hari, di salah satu SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh hewan dilindungi, yakni Hariamau Sumatra.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp 30 juta – Rp 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Para pelaku mengaku melakukan penangkapan Harimau Sumatra dengan cara dijerat. Akibat perbuatannya, kini para pelaku ditahan di Mapolda Riau.

Para pelaku terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (nsr/ren)