Majalahfakfakta.id – Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris, menyampaikan pihaknya telah memberikan santunan atau uang duka kepada pihak keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Korban yang telah teridentifikasi sudah diserahkan pada pihak keluarga, Jumat (10/9/2021). Identifikasi jenazah tersebut bernama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue. Pihak keluarga juga difasilitasi prosesi pemakamannya.
“Kepada keluarga dan dari kementerian kami juga telah memberikan sekadar uang duka dan memfasilitasi penyerahan jenazah ini hingga pemakaman. Pada hari ini kami serahkan jenazah dari Rudhi ke pihak keluarga,” ungkap Abdul Aris di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Meyrisa, adik dari almarhum Rudhi turut mengucapkan terima kasih. Dia menyadari, peristiwa kebakaran hebat pada Rabu (8/9/2021) di Lapas Kelas I Tangerang dini hari, murni kecelakaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Kami tidak mengharapkan terjadi karena ini memang kecelakaan,” ujar Meyrisa.
Total uang duka yang diterima keluarga sebesar Rp 30 juta dan Rp 6 juta untuk biaya pemakaman.
“Kami terima kasih kepada pemerintah yang sudah berpartisipasi memberikan santunan untuk kakak saya Rudhi terima kasih,” ucap dia.
Suasana haru menyelimuti proses penyerahan jenazah Rudhi kepada pihak keluarga. Terlihat peti jenazah berwarna bertuliskan nama Rudhi keluar dari ruang forensik, Jumat (10/9/2021) pukul 09.15 WIB.
Ibu kandung dan Meyrisa turut hadir dalam prosesi penyerahan jenazah. Kesedihan seketika pecah saat peti jenazah Rudhi hendak diserahkan tim DVI Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Selanjutnya, jenazah Rudhi rencananya akan disemayamkan di Rumah Duka di Karawaci, kota Tangerang. (red)






