FAKTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus mengungkap keterlibatan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.
Ketiganya diduga berperan menyediakan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang dimanfaatkan pelaku utama, seorang warga negara Bulgaria, untuk menampung sekaligus menyamarkan hasil kejahatan.
Menurutnya, aksi tersebut telah dirancang sejak 2025 melalui perekrutan sejumlah orang untuk membuka rekening perbankan dan akun kripto di berbagai platform. Seluruh akses tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta.
“Rekening dan akun aset kripto itu selanjutnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dalam waktu singkat, dana sebesar Rp144,82 miliar dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang mengedepankan metode scientific investigation, analisis digital forensik, serta koordinasi dengan sejumlah instansi dan penyedia layanan aset kripto.
Polisi juga menemukan bahwa jaringan tersebut bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan rekening-rekening yang telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Rekening dan akun kripto itu menjadi sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan sebelum dikirim ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik turut diamankan guna memperkuat pembuktian.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami sedang menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, sekaligus mengoptimalkan proses asset recovery agar kerugian dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” kata Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks.
Menurut Erlan, penyidik akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku yang berada di luar negeri, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencegah kejahatan serupa kembali terjadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi elektronik, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tidak mudah memberikan akses terhadap informasi perbankan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan keamanan transaksi elektronik,” tegas Erlan.






