FAKTA – Sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu operator telekomunikasi yang beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian hingga penadah, sementara tiga orang lainnya masih berstatus buronan.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp60 miliar setelah sekitar 600 modul BTS dilaporkan hilang dari berbagai lokasi di Indonesia.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang mengalami gangguan jaringan di sejumlah daerah akibat hilangnya perangkat BTS.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dua jaringan pelaku yang melakukan aksi pencurian modul BTS,” ujar Kombes Arsya, Senin (13/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 12 tersangka berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, serta seorang perempuan berinisial L. Selain itu, tiga tersangka lain berinisial FH, AM, dan ID masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Arsya, jaringan pertama beroperasi di wilayah Jakarta Timur, Bandung, Jawa Barat, hingga Sumatera. Kelompok ini diketahui telah mengirimkan 193 modul BTS ke China, sedangkan 31 modul lainnya berhasil diamankan sebelum dikirim.
“Dari jaringan pertama kami menangkap lima orang pelaku. Mereka terhubung dengan penadah yang merupakan warga negara asing asal China,” katanya.
Sementara itu, jaringan kedua beranggotakan tujuh orang yang beraksi di wilayah Serang, Banten, kemudian meluas ke Kalimantan dan Sumatera. Hasil pencurian dari kelompok ini juga dipasarkan ke China melalui jaringan penadah.
Polisi mengungkap, kedua sindikat tersebut memiliki pola kerja yang terorganisasi. Para penadah dari luar negeri terlebih dahulu datang ke Indonesia untuk membangun jaringan dan mencari orang-orang yang memiliki akses terhadap infrastruktur BTS.
Selanjutnya, mereka merekrut mantan teknisi pemasangan BTS yang memahami konstruksi perangkat, mulai dari proses pembongkaran hingga jenis modul yang memiliki nilai jual tinggi.
“Target utama mereka adalah modul BTS generasi terbaru yang mendukung jaringan 5G karena saat ini salah satu operator tengah melakukan peningkatan kualitas jaringan,” jelas Arsya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli modul hasil curian dari eksekutor seharga sekitar Rp2,6 juta per unit. Selanjutnya, modul tersebut dijual ke luar negeri dengan harga mencapai Rp3,8 juta per unit.
Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, sebagian pelaku menggunakan kartu identitas layaknya petugas teknisi resmi ketika beraksi. Namun, tidak sedikit aksi pencurian dilakukan pada malam hingga dini hari tanpa menggunakan identitas, memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi.
Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu tiga buronan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal modul BTS ke luar negeri. Polisi juga mendalami alur distribusi barang curian yang diduga menjadi bagian dari jaringan lintas negara.






